Dengan berlakunya sistem tilang elektronik di berbagai wilayah Indonesia, patuh terhadap peraturan lalu lintas menjadi semakin krusial. Pada tahun 2023, kebijakan ini dijadwalkan akan diterapkan secara nasional, memperluas pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Meskipun Polantas tetap hadir secara langsung di jalan, teknologi CCTV juga turut berperan sebagai pengamat elektronik.
Dalam menghadapi era tilang elektronik, penting bagi setiap pengendara untuk memahami cara melakukan pemeriksaan tilang secara elektronik dengan praktis dan mudah.
Meskipun proses ini menggunakan teknologi, mendapatkan informasi mengenai status tilang menjadi langkah kunci bagi masyarakat.
Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah panduan singkat tentang cara melakukan pemeriksaan tilang elektronik melalui website, aplikasi e-tilang, dan Aplikasi Super-App.
Cara pengecekan tilang elektronik melalui website
Dalam melakukan pemeriksaan tilang elektronik atau E-Tilang melalui website, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi Laman Resmi ETLE
- Akses laman resmi ETLE melalui https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Pemilik kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengunjungi https://www.etle-diy.info/id/check-data.
- Pastikan koneksi internet lancar untuk akses yang mudah.
- Isi Data Kendaraan Secara Rinci
- Setelah masuk ke laman, isi data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Informasi ini dapat diambil dari STNK tanpa perlu pemeriksaan fisik kendaraan.
- Pengecekan Pelanggaran
- Setelah data kendaraan diunggah, klik 'cek data' untuk menampilkan informasi pelanggaran dalam sistem ETLE.
- Pembayaran
- Jika terdapat pelanggaran, pemilik kendaraan perlu melakukan pembayaran sanksi untuk menghindari pemblokiran STNK.
- Opsi pembayaran melalui website e-Tilang, transfer, atau teller bank yang ditunjuk.
Cara mengecek tilang elektronik dengan aplikasi e-Tilang
Berikut cara melakukan pemeriksaan tilang elektronik menggunakan aplikasi e-tilang dari kejaksaan:
- Unduh Aplikasi atau Buka Situs Tilang
- Unduh aplikasi e-tilang di Play Store atau buka situs tilang.kejaksaan.go.id.
- Masukkan Nomor Berkas Tilang
- Input nomor berkas tilang atau registrasi yang diberikan oleh polisi.
- Cari dan Lihat Detail Pelanggaran
- Setelah memasukkan nomor, lihat detail pelanggaran dan besaran biaya dendanya.
- Pilih Metode Pengambilan Barang Bukti dan Pembayaran
- Pilih metode pengambilan barang bukti dan lakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, internet banking, kantor pos, atau marketplace.
Cara mengecek tilang elektronik dengan aplikasi Polri Super App
Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik menggunakan aplikasi Polri Super App:
- Buka Aplikasi dan Pilih Menu E-Tilang
- Buka aplikasi, buka menu, dan pilih menu e-tilang.
- Isi Informasi Kendaraan
- Masukkan informasi pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
- Lihat Informasi Pelanggaran
- Aplikasi akan menampilkan informasi pelanggaran, termasuk waktu dan lokasi.
- Menuju Pembayaran
- Klik menu pembayaran untuk mendapatkan kode pembayaran dan biaya denda.
- Lakukan Pembayaran dan Konfirmasi
- Lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau marketplace.
- Bawa bukti pembayaran ke Samsat terdekat.
Dengan demikian, ini adalah tiga metode praktis untuk melakukan pemeriksaan tilang elektronik melalui website, aplikasi e-tilang, dan aplikasi Polri Super-App.
KOMENTAR
Latest Comment