Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 segera dibuka. Tahun ini, banyak formasi yang tersedia untuk lulusan SMA/SMK/sederajat. Sebelum mengikuti seleksi, ada baiknya kamu mengecek lebih dulu daftar formasi CPNS 2024.
Presiden Joko Widodo mengumumkan akan membuka lowongan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di awal 2024. Sebanyak 2,3 juta formasi yang disediakan. Formasi tersebut diantaranya 690.000 untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 1,6 juta untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pada rekrutmen kali ini, pemerintah mengincar orang muda yang paham perkembangan digital. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung kualitas pelayanan publik berbasis digital yang merata di seluruh Indonesia.
Seleksi CPNS/CASN 2024 ini juga diprioritaskan untuk formasi-formasi tertentu, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis. Lantas, bagaimana formasi dan syarat pendaftarannya? Simak penjelasan berikut ini!
Daftar formasi CPNS 2024
Seperti yang sudah disebut sebelumnya, pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi dengan kuota fresh graduate (lulusan baru) sebesar 690.822. Sementara kuota untuk PPPK mencapai 1.605.694 formasi.
Berikut detail rinciannya:
1. Formasi pusat
Untuk formasi pusat, pemerintah membuka lowongan 207.247 CPNS umum atau fresh graduate dengan rincian sebagai berikut:
- 15.460 formasi untuk dosen.
- 191.787 formasi untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
2. Formasi PPPK
Sebanyak 221.936 formasi PPPK dibuka untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
3. Formasi daerah
- 483.575 formasi tenaga teknis daerah.
- 419.146 formasi PPPK guru.
- 417.196 formasi PPPK tenaga kesehatan.
- 547.416 formasi PPPK tenaga teknis.
Syarat daftar CPNS 2024
Syarat pendaftaran CPNS 2024 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut persyaratan yang bisa dipersiapkan mulai sekarang:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat (atas permintaan sendiri) atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan yang dilamar.
KOMENTAR
Latest Comment