Daftar Hasil Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer

1 Mar 2023 13:03 WIB

thumbnail-article

Ferdy Sambo saaat berjalan menuju persidangannya pada Januari lalu. Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf. El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap lima orang terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hanya saja dari kelima terdakwa tersebut, majelis hakim memberikan vonis ringan kepada Richard Eliezer sedangkan empat lainnya mendapat vonis yang lebih berat dari tuntutan sebelumnya.

Di bawah ini merupakan rangkum putusan vonis majelis hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Vonis Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, selaku mantan Kadiv Propam Polri, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim saat melakoni sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Vonis Putri Candrawati

Putri Candrawathi juga mendapatkan vonis yang berat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dua puluh tahun penjara," imbuhnya.

Vonis Kuat Ma'ruf

Kuat Ma’ruf yang tak lain adalah sopir keluarga Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dalam penilaian hakim, Kuat Ma'ruf terbukti ikut serta dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf bersama para terdakwa lainnya secara sah dan persuasif bersalah melakukan pembunuhan tingkat satu terhadap Brigadir Yosua.

Hakim juga mengungkapkan bahwa yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah proses persidangan yang berbelit-belit. Perbuatan terdakwa Kuat Ma'rufi mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam oleh keluarga korban.

Hakim juga mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya. Hal lain yang memprihatinkan adalah aksi Kuat Maruf yang sempat membuat heboh masyarakat. 

Vonis Ricky Rizal

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman 13 tahun penjara. Majelis Hakim menilai jika Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis Richard Eliezer

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut diklaim bersalah dan ikut ambil bagian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard pidana satu tahun enam bulan penjara" imbuhnya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Jaksa menuntut Richard dengan hukuman selama 12 tahun penjara.

Demikian informasi terkait daftar hasil vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf. Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER