Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang menyebabkan kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, Aulia Risma.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan usai proses gelar perkara bersama Bareskrim Polri.
"Ditkrimum Polda Jateng telah melakukan gelar perkara yang dihadiri penyidik Polda Jateng dan Bareskrim Polri. Kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus PPDS ini," kata Kombes Artanto pada Rabu (25/12/2024), dikutip dari CNNIndonesia.
Daftar tersangka kasus dugaan bullying dan pemerasan yang telah ditetapkan oleh polisi adalah sebagai berikut:
-
Tersangka berinisial TEN, Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip.
-
Tersangka berinisial SM selaku Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi.
-
Tersangka berinisial YZA selaku senior dokter Aulia Risma.
Atas keterlibatannya dalam kasus kematian dokter Aulia Risma, ketiga tersangka tersebut kini disangkakan dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP jucto Pasal 378 KUHP jucto Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Kombes Artanto menyatakan jika kepolisian kini belum menangkap ketiga tersangka. Alasan belum ditangkapnya para tersangka hingga kini belum dirilis polisi.
Dugaan kasus perundungan mahasiswa PPDS Undip menguar setelah dokter Aulia Risma ditemukan meninggal di kamar kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu.
Almarhumah yang kala itu tengah menjani proses pendidikan tingkat lanjut disebut melakukan bunuh diri karena tak tahan dengan perundungan yang ia alami.
Kasus ini kemudian viral usai tersebarnya rekaman voice note korban tentang tekanan yang dialaminya. Rekaman ini ditujukan korban untuk ayahnya.
Dari rekaman tersebut, korban menyatakan dirinya dieksploitasi dan dirundung dengan bekerja 24 jam tanpa istirahat ketika praktik.
Pasca kasus tersebut viral di internet, Kementerian Kesehatan membekukan sementara PPDS Anestesi Undip. Belum lama ini, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan status pembekuan ini dapat dicabut jika kasus dugaan perundungan tuntas diproses.
Pada 4 September 2024, pihak keluarga almarhumah dokter Aulia Risma secara resmi melaporkan dugaan perundungan ke Polda Jateng.
