Daftar Kementerian, BUMN, BUMD, dan Lembaga yang Diduga Terima Suap Perusahaan Software Jerman

17 Januari 2024 16:01 WIB

Narasi TV

Ilustrasi suap/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Rabu (10/1/2024), merilis informasi telah menjatuhkan denda senilai 220 juta dolar AS kepada perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE, atas pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act).

 
Denda tersebut dijatuhkan kepada SAP SE terkait perkara suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
 
"SAP memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah," kata Plt. Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS, Nicole M. Argentieri, dalam keterangan di situs resmi Departemen Kehakiman AS.
 
Berdasarkan dokumen pengadilan, SAP melalui beberapa pihak terbukti telah menyuap dengan memberikan barang-barang bernilai ekonomis, uang tunai, sumbangan politik, uang via transfer, serta barang-barang mewah kepada pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia.
 
Pada periode tahun 2015-2018, SAP melalui perwakilannya terlibat dalam upaya suap terhadap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan dan memenangkan berbagai kontrak di sejumlah kementerian.
 
Apa saja daftar kementerian yang diduga menikmati guyuran dana dari perusahaan asal Jerman tersebut?

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya tengah mengidentifikasi jejak proyek maupun aplikasi dari SAP yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Trenggono mengaku baru mengetahui kabar mengenai perkara suap yang terjadi pada 2015 sampai 2018 itu.

"Saya juga baru tahu ya tapi saya lagi identifikasi di dalam aplikasinya apa, aplikasinya belum tahu. Itu kan masa lalu, di periode 2015 sampai 2018. Harusnya kan ada jejaknya artinya aplikasinya ada, itu kan perusahaan aplikasi tapi kita kok belum ada. Jadi itu salah satu yang lagi kita cari," kata Trenggono dikutip Antara saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

Trenggono meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) KKP untuk menelusuri segala hal yang mengaitkan antara KKP dan SAP.

"Saya minta Pak Irjen untuk dicek semua apa yang terjadi dan bahkan kalau perlu pernah ada ga mereka presentasi atau apapun segala macam," ujar Trenggono.

Sampai saat ini, pihaknya belum memastikan dugaan awal mengenai proyek maupun pejabat-pejabat di lingkup KKP yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

Trenggono juga menuturkan, pihaknya belum melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemegang jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya maupun lembaga berwenang lain.

"Saya cari dulu di dalam dong karena ada berita kayak gini, terus lalu kemudian proyeknya apa dan di mana, itu yang paling penting. Baru setelah itu, kalau misalnya teridentifikasi benar baru saya bisa komunikasi," ucapnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Salah satu lembaga yang disebut dalam rilis Departemen Kehakiman AS terkait suap SAP adalah Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang telah bertransformasi menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kemenkominfo) di masa ini.

BAKTI Kemenkominfo mengakui pihaknya sempat melakukan kemitraan dengan perusahaan asing tersebut pada 2018. Saat itu, BP3TI baru saja diubah bentuknya menjadi BAKTI Kemenkominfo mengikuti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.

Kemitraan dengan perusahaan asal Jerman itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan melakukan modernisasi proses bisnis dan seluruh pelaksanaan pembiayaan dan mekanismenya telah mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

"BAKTI menggunakan layanan dari perusahaan tersebut dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan lisensi sebesar Rp12,6 miliar. Kontrak tersebut dilakukan melalui proses perencanaan dan pengadaan yang transparan serta akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," demikian pernyataan BAKTI Kemenkominfo dikutip Antara, Senin (15/1/2024).

BAKTI Kemenkominfo menyatakan berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum atas kasus suap dari salah satu perusahaan software asing asal Jerman yaitu SAP.

BAKTI secara tegas bakal melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan jajarannya bertugas dengan baik dan mendukung kelancaran pengusutan kasus penyuapan tersebut.

"BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," kata mereka.

Kementerian Sosial

Kementerian Sosial membantah tudingan pernah menerima suap dari SAP.

"Kami tidak pernah menerima sebagai pengondisi dari SAP, dan kami juga tidak merasa menggunakan SAP. Sampai saat ini kita cek di dalam barang milik negara, list BMI yang kita punya itu tadi juga satu jam yang lalu saya cek ulang, tidak ditemukan SAP tersebut," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Agus Zainal Arifin dikutip Antara di Jakarta, Selasa (16/1/2023).

Agus mengatakan sejak kepemimpinan Menteri Sosial Tri Rismaharini, pengembangan perangkat lunak hampir tiga tahun lamanya dilakukan secara internal, atau in-house. Tujuannya agar menghemat anggaran untuk mengatasi kemiskinan, dan dapat memiliki kontrol penuh atas kebutuhan program penanganan mendatang.

Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Sosial Suhadi Lili menyatakan pejabat-pejabat baru saat ini tidak bersentuhan dengan permasalahan SAP. Pihaknya juga tidak akan menghalangi apabila ada mekanisme hukum yang diperlukan untuk menangani dugaan kasus tersebut.

"Jadi kami mau menegaskan bahwa kerja kami cukup terisolasi dari urusan yang disebutkan sebagai skandal suap tersebut," ujar Suhadi.

Suhadi menjelaskan bahwa pejabat Pusdatin saat ini baru bertugas pada 2021. Kebijakan sistem atau aplikasi mengharuskan menggunakan tim internal (in-house), menggunakan anggaran rutin.

"Dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2023 semua pekerjaan pembenahan data DTKS dan bansos serta sistem aplikasi yang mendukungnya (SIKS-NG) tidak ada yang membeli atau outsourcing ke pihak eksternal. Anggaran yang dipakai adalah anggaran rutin, sehingga menuntut kami agar sangat efisien," kata Suhadi.

Hasil dari pembenahan tersebut yakni pembenahan DTKS, aplikasi SIKS-NG, aplikasi Cekbansos, aplikasi Command Center & SIKS Mobile, aplikasi SIKSGIS untuk verifikasi DTKS secara visual, dan aplikasi SIKSMA untuk pelaksanaan program makanan.

Adapun profil anggaran Pusdatin dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023 adalah pada pagu tahun 2020 senilai Rp150.551.268.000, realisasi 148.873.361.437 (98,89 persen). Pagu 2021 (realokasi) Rp372.607.115.000, dan realisasi Rp243.996.743.871 (65,48 persen), Pagu 2022 senilai Rp58.292.986.000, dengan realisasi Rp49.251.939.094 (84,49 persen). Pagu 2023 Rp72.200.801.000, dengan realisasi Rp69.980.417.698 (96,92 persen).

Mengutip situs Komisi Sekuritas dan Bursa AS, setidaknya delapan badan usaha milik negara dan kementerian yang disebutkan. Di antaranya Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemda DKI, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.

 

Sumber: Antara, justice.gov, sec.gov

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR