Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Butuh SKCK, Berapa Lama Masa Berlakunya?

7 Mar 2025 13:00 WIB

thumbnail-article

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (ANTARA)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Nuha Khairunnisa

Rekrutmen Bersama BUMN 2025 resmi dibuka mulai hari ini, Jumat, 7 Maret 2025. Calon pelamar diharapkan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk kelancaran proses pendaftaran, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon tidak mempunyai catatan kriminal. Dalam konteks rekrutmen BUMN, SKCK menjadi salah satu syarat pendaftaran yang dapat meningkatkan kepercayaan perusahaan terhadap calon pegawai. Meskipun statusnya tidak wajib, pelamar sangat disarankan untuk melampiran dokumen ini guna meningkatkan peluang mereka diterima.

Jika sudah pernah membuat SKCK sebelumnya, calon pelamar dapat menggunakan dokumen tersebut. Namun, dokumen SKCK memiliki batas masa berlaku yang perlu diketahui. Lalu, berapa lama masa berlaku SKCK sejak pertama kali terbit?

Masa berlaku SKCK untuk daftar BUMN

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Artinya, calon pelamar harus memastikan bahwa SKCK yang mereka miliki masih dalam masa berlaku sebelum menyerahkannya sebagai dokumen pendaftaran. Jika sudah lebih dari enam bulan, pelamar wajib memperpanjangnya untuk memenuhi syarat administrasi.

Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline di kantor polisi terdekat atau secara online melalui aplikasi POLRI Super App. Jika pemohon telah memiliki SKCK tetapi masa berlakunya akan habis, ia juga perlu mengikuti proses perpanjangan dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Syarat pembuatan SKCK untuk BUMN

Sejumlah dokumen harus disiapkan sebelum mengajukan pembuatan SKCK, termasuk:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Akta lahir atau Surat Kenal Lahir.

  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm.

  • Bukti kepesertaan JKN (jika diperlukan).

Cara membuat SKCK

Pengajuan SKCK bisa menjadi lebih mudah dengan menggunakan aplikasi POLRI Super App. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Unduh aplikasi POLRI Super App di smartphone.

  • Daftar atau masuk ke akun yang sudah ada.

  • Pilih menu SKCK dan ajukan permohonan.

  • Lengkapi formulir yang disediakan dan unggah dokumen yang diperlukan.

  • Ikuti prosedur pembayaran yang ada.

Setelah pengajuan berhasil, pemohon akan mendapat pemberitahuan untuk mengambil SKCK di kantor polisi yang ditentukan. Pastikan untuk membawa dokumen asli yang diperlukan saat pengambilan untuk verifikasi.

Untuk mempercepat proses pengajuan, pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Menggunakan layanan online juga dapat mempersingkat waktu, asalkan semua informasi diisi dengan akurat.

Biaya pembuatan SKCK

Biaya untuk pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000. Pembayaran ini diperlukan untuk pengelolaan administrasi dan penerbitan dokumen.

Pembayaran bisa dilakukan baik secara langsung di loket kepolisian maupun secara online melalui aplikasi yang disediakan. Pemohon harus memastikan untuk menyimpan tanda bukti pembayaran karena ini akan diperlukan saat pengambilan SKCK.

Pembayaran secara online biasanya lebih mudah dan praktis, sehingga lebih banyak pemohon yang memilih opsi ini. Namun, bagi yang lebih nyaman melakukan pembayaran langsung, layanan tersebut juga tetap tersedia di kantor polisi.

Mengurus SKCK sebelum pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 adalah langkah penting yang harus diperhatikan oleh calon pelamar untuk memberikan kepercayaan kepada pihak perusahaan dan meningkatkan peluang diterima.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER