Daftar Tanggal Merah Maret 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

5 Maret 2024 20:03 WIB

Narasi TV

Ilustrasi kalender yang memuat tanggal merah di bulan Maret 2024. (Sumber: Freepik/starline)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Apakah kamu tahu bahwa ada dua kali long weekend selama Maret 2024? Long weekend ini bertepatan pula dengan hari raya umat Hindu dan Kristiani. Lantas, berapa saja tanggal merah Maret 2024?

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024. Dalam SKB tersebut tercatat bahwa ada empat hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang Maret 2024.

Artinya, kamu bisa memanfaatkan momen tersebut untuk beristirahat atau jalan-jalan. Terlebih jatah libur ini berada di akhir pekan sehingga kamu memiliki waktu lebih lama karena long weekend.

Berikut daftar tanggal merah Maret 2024:

  • Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi,
  • Selasa, 12 Maret 2024: Cuti Bersama,
  • Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Yesus Kristus,
  • Minggu, 31 Maret 2024: Hari Raya Paskah.

Berdasarkan tanggal di atas, kamu bisa mendapatkan long weekend pertama dimulai sejak Sabtu, 9 Maret 2024 hingga Selasa, 12 Maret 2024. Kemudian long weekend kedua mulai sejak Jumat, 29 Maret 2024 hingga Minggu, 31 Maret 2024.

Cuti bersama memotong cuti tahunan

Tahun 2024 ini memang memiliki cukup banyak jatah cuti bersama yaitu mencapai 10 hari. Namun, tidak semua karyawan bisa mendapatkan cuti tersebut. Pada praktiknya, tidak semua perusahaan memberikan cuti bersama bagi karyawan.

Selain itu, cuti bersama juga memotong cuti tahunan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022. 

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Aturan berlaku sejak 2023 sampai tahun ini.

Meski begitu, pelaksanaan aturan bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja. 

Kesepakatan juga bisa berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama atau perundang-undangan.

Aturan ini berlaku hanya untuk karyawan swasta. Sebaliknya, bagi pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan. Aturan yang digunakan yaitu Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2024

Selepas Maret 2024, masih ada sebelas libur nasional dan delapan kali cuti bersama. Berikut daftarnya:

  • 8-9 April: Cuti Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah,
  • 10-11 April: Libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 12 April: Cuti Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah,
  • 15 April: Cuti Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah,
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional,
  • 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus,
  • 10 Mei: Cuti Kenaikan Yesus Kristus,
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE,
  • 24 Mei: Cuti Hari Raya Waisak,
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila,
  • 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah,
  • 18 Juni: Cuti Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah,
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah,
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad saw.,
  • 26 Desember: Cuti Hari Raya Natal.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR