Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa (11/2/2025).
Pelantikan dilakukan di Kantor Kementerian Pertahanan di Jakarta Pusat dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan rekan sejawat.
Deddy Corbuzier, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Komponen Cadangan, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penunjukan tersebut melalui media sosial.
Deddy juga menekankan komitmennya untuk menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
Berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan?
Sebagai Staf Khusus, gaji Deddy Corbuzier ditetapkan sesuai dengan jabatan struktural eselon I.b.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok untuk jabatan ini berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Deddy, yang kini menjadi bagian dari struktur pemerintahan, menerima gaji yang sebanding dengan pegawai negeri sipil golongan IV/d, dan gaji ini ditentukan berdasarkan durasi masa kerja dan faktor lainnya.
Sebagai tambahan gaji pokok, Deddy Corbuzier berhak atas tunjangan kinerja (tukin) yang berbeda sesuai dengan klasifikasi jabatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018, Deddy termasuk dalam kelas jabatan 16, yang mendapatkan tunjangan sebesar Rp20.695.000 per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan bulanan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan diperkirakan mencapai antara Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200, tergantung pada gaji pokok dan tunjangan yang diterimanya.
Tugas dan tanggung jawab Deddy Corbuzier
Dalam perannya sebagai Staf Khusus, Deddy Corbuzier memiliki tanggung jawab untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam bidang komunikasi sosial dan publik.
Peran ini menjadi penting mengingat tugasnya untuk memperkuat hubungan antara Kementerian Pertahanan dan masyarakat.
Selain itu, Deddy juga memiliki kewajiban untuk menyusun dan mengajukan laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan regulasi terbaru yang mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan aset dan kekayaan mereka secara transparan.