Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah berpartisipasi dalam demonstrasi besar-besaran pada Selasa (20/5/2025). Aksi yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta ini berisi sejumlah tuntutan, yang berangkat dari ketidakpuasan atas kebijakan aplikator yang dianggap merugikan pengemudi.
Selama aksi demo, para pengemudi dari berbagai platform beramai-ramai memadamkan aplikasi ojol dan taksi online selama 24 jam untuk menegaskan tuntutan mereka.
Ketidakpuasan yang mendasari aksi ini berasal dari potongan biaya aplikator yang dianggap terlalu besar. Potongan yang dibebankan oleh aplikator kini bisa mencapai hingga 50 persen, jauh melebihi batas 20 persen yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No.1001/2022.
Selain itu, pengemudi mengalami penurunan pendapatan yang signifikan sejak beberapa tahun terakhir. Mereka merasa bahwa sistem tarif yang ada saat ini tidak memberikan perlindungan yang memadai. Para pengemudi mendesak adanya revisi tarif serta regulasi yang lebih mendukung bagi kesejahteraan mereka.
Tuntutan utama pengemudi ojol
Para pengemudi ojol menyampaikan lima tuntutan utama dalam aksi demo kali ini. Tuntutan-tuntutan in ditujukan kepada pemerintah, DPR RI, dan aplikator atau perusahaan penyedia layanan transportasi online.
Berikut kelima tuntutan massa aksi:
-
Meminta Presiden RI dan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022.
-
Mendesak Komisi V DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.
-
Menuntut penetapan batas potongan aplikasi maksimal hanya sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi.
-
Meminta revisi terhadap tarif penumpang dan penghapusan skema-skema seperti "aceng", "slot", dan "hemat" yang dianggap merugikan pengemudi.
-
Menuntut agar tarif layanan makanan dan pengiriman barang ditetapkan secara adil dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulato, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).