Advertisement

Dengan PPN 12%, Tarif Indonesia Jadi yang Tertinggi di ASEAN

19 November 2024 17:23 WIB

thumbnail-article

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra) .

Penulis: Rizal Amril

Editor: Rizal Amril

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia menjadi 12% akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Dengan tarif tersebut, Indonesia jadi negara yang menerapkan PPN tertinggi di ASEAN.

Kenaikan ini merupakan langkah yang diambil pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditetapkan pada 2021 lalu.

Dalam poin b ayat (1) pasal 7 UU HPP, tarif PPN berubah menjadi "sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025."

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani juga telah mengonfirmasi kenaikan tersebut ketika rapat kerja dengan anggota Komisi XI DPR pada minggu lalu, Rabu (13/11/2024).

"Jadi kami di sini sudah membahas dengan Bapak/Ibu sekalian [Komisi XI DPR RI], sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang harus ters dijaga kesehatannya," kata Sri Mulyani.

Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC), dengan dikenakannya tarif PPN 12%, Indonesia akan jadi negara dengan PPN termahal di ASEAN. Indonesia akan menyamai Filipina jadi peringkat pertama dalam daftar tersebut.

Di bawah Filipina, ada Kamboja dan Vietnam dengan 10%. Disusul Singapura yang memiliki pajak barang dan pelayanan sebesar 9%.

Sementara negara tetangga Indonesia, Malaysia, berada diperingkat keenam dengan pajak layanan sebesar 8%. Di bawah Malaysia, ada Thailand dan Laos dengan tarif PPN sebesar 7%.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menjelaskan bahwa kenaikan PPN jadi 12% ini dapat berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, yang nantinya akan berdampak buruk terhadap ekonomi.

"Mestinya tarif pajak ini mengikuti kemampuan masyarakat. Karena jika tidak, justru kebijakan pengetatan fiskal ini berdampak terhadap ekonomi dalam bentuk menurunnya tingkat daya beli dan tertahannya pertumbuhan transaksi arang dan jasa," ujarnya kepada Narasi pada Senin (18/11/2024).

Terlebih, katanya, masyarakat Indonesia masih menghadapi dampak ketakutan (scarring effect) dari Pandemi Covid-19 yang ditandai dengan turunnya angka kelas menengah dan konsumsi rumah tangga.

"Ketika PPN dinaikkan 1% pada 2022, di 2023 sampai sekarang ada perlambatan dari sisi konsumsi domestik, dan bukan hanya scarring effect dari pandemi, tapi karena faktor kebijakan seperti ini, yang tidak melihat bagaimana dampaknya kepada masyarakat, khususnya kelas menengah," katanya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement