Advertisement

Deretan 6 Tersangka Kasus Korupsi MBG, Terbaru Ketua Yayasan IFSR

19 June 2026 09:43 WIB

thumbnail-article

Ketua Yayasan Indonesia Food Security and Resilience (IFSR), Glory Harimas Sihombing. Sumber: ANTARA.

Penulis: Desinta

Editor: Desinta

Kejaksaan Agung kembali mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka keenam yang ditetapkan Kejagung ialah Ketua Yayasan Indonesia Food Security and Resilience (IFSR), Glory Harimas Sihombing.

Yayasan IFSR bersama sejumlah pihak terkait menjadi mitra pengelola program MBG yang diduga menerima insentif miliaran rupiah dari anggaran MBG. Sebelumnya Glory Harimas Sihombing diperiksa sebagai seorang sakis. Namun dengan kecukupan alat bukti yang ditemukan, Kejagung mantap menetapkan dia sebagai tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026), dikutip dari Detik.

Dirdik Jampidsus Kejagung mengatakan Glory Harimas Sihombing langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.

Peran Ketua Yayasan IFSR

Ketua Yayasan IFSR, Glory Harimas Sihombing, diduga sebagai bagian dari jaringan korupsi dalam program MBG. Yayasan yang dipimpinnya menjadi salah satu mitra utama yang menerima dana miliaran rupiah.

Yayasan IFSR diketahui memiliki hubungan erat dengan beberapa pejabat di BGN, yang mempermudah jalur korupsi melalui akses dan pengaruh dalam pengelolaan program MBG.

Syarief menerangkan Glory Harimas Sihombing (GHS) diminta oleh Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

"Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS," jelas Syarief.

Usai yayasannya memperoleh titik dapur SPPG, ia menjual titik dapur tersebut kepada pihak lain.

"Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," terangnya.

Tak hanya itu, Glory Harimas juga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan. Kondisi ini dinilai sangat menguntungkan yayasan milik Glory Harimas.

"Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," lanjut Syarief.

Terima Sejumlah Uang

Kemudian, setelah mengatur titik SPPG, Glory disebut memberikan sejumlah uang kepada Dadan yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang diurus oleh Glory Harimas.

"Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG," jelasnya.

Diketahui, lima tersangka lainnya dalam kasus ini adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ada pula Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).

Penyimpangan Anggaran

Mark-up harga pengadaan motor listrik, sepatu, dan tablet

Menurut penyidikan Kejaksaan Agung, terdapat praktek mark-up dalam pengadaan sejumlah barang MBG. Contohnya adalah pembelian motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun, yang harga belinya diduga dilebihkan.

Penyelewengan serupa ditemukan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu dan puluhan ribu tablet yang tidak sesuai kebutuhan lapangan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang besar.

Penyalahgunaan pengajuan titik SPPG

SPPG merupakan lokasi yang ditunjuk untuk mengelola penyediaan makanan bergizi dalam program MBG. Namun, dalam praktiknya ditemukan penyalahgunaan pengajuan dan pengelolaan titik ini, termasuk adanya jual beli titik yang sebenarnya berbasis pada kebutuhan nyata.

Hal ini mengakibatkan ketidakefektifan program dan penyimpangan dana yang cukup besar. Beberapa titik SPPG yang seharusnya dimanfaatkan untuk dapur MBG malah diperjualbelikan ke pihak lain.

Intervensi dan pengaturan verifikasi mitra yayasan terkait

Tersangka diduga turut melakukan intervensi dalam proses verifikasi mitra yayasan yang seharusnya independen. Proses seleksi dan penunjukan mitra yang berafiliasi dengan pejabat BGN memicu konflik kepentingan yang melemahkan mekanisme pengawasan.

Alhasil, yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif besar meski tidak sepenuhnya memenuhi standar pelaksanaan program.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement