Advertisement

Dianggap Membatasi Hak Warga Negara, MK Tolak Gugatan Syarat Capres Minimal S1

20 July 2025 10:41 WIB

thumbnail-article

MK menolak gugatan syarat capres harus S1 Sumber: ANTARA FOTO/ Asprilla Dwi Adha.

Penulis: Aprilia Kristiana

Editor: Aprilia Kristiana

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan uji materiil terkait syarat pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang terkandung dalam Pasal 169 huruf r Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan ini tertulis dalam pengajuan dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani.

Permohonan tersebut mengusulkan agar syarat pendidikan minimum untuk kedua jabatan ini ditingkatkan menjadi lulusan sarjana strata satu (S-1). Permohonan itu pun ditolak dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/7/2025). MK menyatakan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu minimal tamat pendidikan menengah atas (SMA), tetap konstitusional dan tidak menutup kemungkinan bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat dengan latar belakang pendidikan lebih tinggi.

Hakim Mahkamah, Ridwan Mansyur, menjelaskan bahwa syarat pendidikan UU Pemilu sudah cukup memenuhi ketentuan konstitusi. MK menilai bahwa persyaratan pendidikan dalam UU Pemilu tidak membatasi hak partai politik untuk mencalonkan kandidat berpendidikan tinggi.

“Artinya, apabila syarat pendidikan paling rendah atau minimum adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, maka kandidat yang dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak hanya terbatas pada kandidat yang hanya tamat sekolah menengah atas atau sederajat, melainkan juga kandidat yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi,” terang Ridwan.

Putusan MK ini membuka kesempatan yang lebih luas bagi calon presiden yang dapat diusulkan oleh partai politik. Dengan masih diberlakukannya syarat minimal pendidikan SMA, kandidat dengan pendidikan lebih tinggi masih dapat dicalonkan tanpa adanya batasan yang ketat.

Sebuah pernyataan dari Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR, menggarisbawahi bahwa putusan MK mendemonstrasikan komitmen untuk memberikan ruang bagi seluruh warga negara dalam kontestasi pemilihan. Ia juga menekankan bahwa kemampuan individu dalam berorganisasi dan menghadapi krisis adalah faktor penting yang lebih signifikan daripada hanya sekadar jenjang pendidikan.

Melihat pencalonan yang telah dilakukan dalam pemilihan sebelumnya, banyak capres dan cawapres dengan lulusan lebih tinggi dari SMA atau sederajat yang pernah diusulkan tanpa masalah. Ini menunjukkan bahwa syarat pendidikan saat ini tidak menjadi halangan bagi kandidat yang lebih kompetitif.

"Jadi, intinya begini, undang-undang mengenai syarat capres-cawapres itu kan memberikan ruang kepada semua warga negara untuk bisa mencalonkan atau dicalonkan tanpa memandang diskriminasi terhadap latar belakang ataupun pendidikan seseorang," ujar Dede Yusuf saat ditemui wartawan, Jumat (18/7/2025).

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement