8 Juli 2022 21:07 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Moch Suchi Azal Tsani alias Mas Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang terancam hukuman 12 tahun penjara. Bechi dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2022).
Seperti dikutip Antara Ramadhan mengatakan Bechi melakukan perbuatannya terhadap anak berinisial MN dan empat korban lainnya. Perbuatan itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB. Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan.
Ramadhan melanjutkan penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.
"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan, di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya mengatakan Bechi akan disidang di PN Surabaya karena pertimbangan kondusifitas keamanan.
"Demi menjaga kondusifitas akan disidangkan di PN Surabaya. Alasan keamanan menjadi faktor utama kenapa digelar di PN Surabaya," katanya, Jumat (8/7/2022).
Bechi kini ditahan di dalam sel isolasi mandiri di Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kepala Rumah Tahanan Surabaya, Wahyu Nugroho, mengatakan Bechi dalam keadaan sehat tak ada keluhan sakit saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk dalam keadaan negatif Covid-19. "Negatif Covid-19 juga, tidak ada keluhan sakit juga,” ujar Nugroho.
Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan berkas kasus Bechi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Januari 2022.
Ia mengatakan polisi mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka Bechi dan barang bukti kepada kejaksaan. "Prosesnya dilakukan mengedepankan preventif agar Bechi menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," kata dia.
Penangkapan Bechi berlangsung sangat alot lantaran pihah keluarga melindungi dan mengingkari kesepakatan. Proses penangkapan Bechi pada Kamis (7/7/2022) dimulai pukul 08.00-22.30 WIB. Ketika itu tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain.
Pukul 23.00 WIB Bechi menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan tahap II dan dilanjutkan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.
KOMENTAR
Latest Comment