9 Maret 2023 12:56
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah baru-baru ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buntut dari kasus gratifikasi senilai Rp15 miliar.
Menukil Antara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa Saiful Ilah akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
"Terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (07/03/2023).
Alexander menjelaskan bahwa penangkapan Saiful Ilah dilakukan dalam rangka pengembangan perkara penerimaan suap dalam pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ketika Saiful masih menjabat sebagai bupati.
Saiful diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dengan total nilai sebesar Rp15 miliar.
"SI [Saiful Ilah] diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Alexander.
Wakil Ketua KPK tersebut juga menjelaskan bahwa Saiful menerima secara langsung gratifikasi tersebut dalam berbagai bentuk, seperti uang tunai dengan beberapa mata uang berbeda dan barang berharga seperti logam mulia hingga jam tangan mewah.
Lebih lanjut, Alex menyebutkan bahwa pihak-pihak yang memberikan gratifikasi kepada mantan Bupati Sidoarjo tersebut terdiri dari Direksi BUMD hingga pihak swasta.
"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," ujar Alex.
Berdasarkan perbuatannya tersebut, Saiful Ilah dijatuhi Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Saiful Ilah adalah eks Bupati Sidoarjo yang menjabat sebagai bupati selama dua periode, yakni pada 2010-2015 dan 2016-2021.
Sejatinya, Saiful baru saja menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara karena kasus korupsi proyek infrastruktur pada 2020 lalu.
Pada tahun 2020 Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mengenai beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kasus tersebut dirinya didakwa Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemudian memvonis Saiful dengan hukuman penjara 3 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saiful bebas dari Lapas Kelas I Surabaya per 1 Januari 2022 lalu setelah melakukan banding dan mendapat potongan masa hukuman menjadi 2 tahun.
KOMENTAR
Latest Comment