Advertisement

Dihantui Denda Rp 100 Juta, Calon Manager Kopdes Merah Putih Ramai-Ramia Mengundurkan Diri

20 June 2026 21:40 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sumber: ANTARA.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Usai viral mengenai calom Manager Koperasi Desa Merah Putih yang ramai-ramai mengundurkan diri di tengah jalan usai dinyatakan lolos seleksi lantaran ketentuan denda Rp 100 juta yang tertuang dalam surat pernyataan poin ke-13. Manajer dikenai denda bila mengundurkan diri sebelum 2 tahun menjalani ikatan dinas.

Menyikapi kabar ini Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026 resmi menghapus ketentuan tersebut.

"Surat pernyataan poin 13 mengenai konsekuensi finansial berupa pinalti sebesar Rp 100 juta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," Kata Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Sumber Daya Manusia Tedi Bharatai dikutip di akun resmi Panselnas.

Ketentuan ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Ketentuan Dalam Surat Pernyataan Pada Seleksi Pengadaan SDM KDKMP Dan KNMP Tahun 2026.

"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis Panselnas dalam pengumuman resmi, Kamis, 18 Juni 2026.

Surat itu diteken Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Sumber Daya Manusia Tedi Bharata pada Rabu, 17 Juni 2026.

Dalam pengumuman tersebut, Panselnas berharap bagi peserta yang lolos seleksi diharapkan menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dalam mengikuti seluruh tahapan program hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsistensi sikap ini sangat dibutuhkan agar tujuan pengembangan sumber daya manusia yang mumpuni bisa terwujud dan memungkinkan program penguatan koperasi desa menjadi sukses.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu mendukung tercapainya target pemerintah dalam meningkatkan kualitas manajer Kopdes yang profesional dan siap bertugas. Dengan menghilangkan hambatan berupa ketentuan denda yang memberatkan, diharapkan talenta-talenta terbaik dapat lebih terbuka peluangnya untuk berkontribusi secara maksimal dalam menggerakkan pembangunan ekonomi desa.

Tidak hanya menghapus kebijakan, Panselnas juga memberikan kesempatan bagi peserta lulus yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri terkait ketentuan tersebut, dapat kembali menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui melalui portal resmi Panselnas yaitu https://phtc.panselnas.go.id/ dimulai 17 sampai 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement