Advertisement

Dinilai Sudah Tidak Efektif, Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli yang Dibentuk Jokowi

19 June 2025 17:32 WIB

thumbnail-article

Presiden RI Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Sumber: Reuters.

Penulis: Salsabila Farenza

Editor: Indra Dwi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016. 

Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli.

Pembubaran dilakukan karena Satgas Pungli dinilai sudah tidak efektif lagi.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 dalam poin ‘menimbang’ huruf a, yang berbunyi:

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.”

Dibentuk Pada Tahun 2016, Sempat ‘Hilang Eksistensi’ di Tahun 2019

Satgas Saber Pungli dibentuk oleh Jokowi pada 2016 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 dengan mandat khusus untuk memberantas praktik pungutan liar, khususnya di sektor pelayanan publik. 

Satgas ini memiliki empat fungsi utama, yaitu: intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi. 

Satgas Pungli juga dibekali kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Memasuki tahun ketiganya pada 2019, eksistensi Satgas Pungli dinilai meredup sehingga Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta agar Kapolri baru mengaktifkan Satgas tersebut.

“Saya rasa Saber Pungli harus segera diaktifkan kembali juga terkait dengan pungli-pungli yang ada di Kepolisian,” Ujar Bambang, dilansir dari Kompas.com.

Pernah Lakukan 59.923 OTT

Pada tahun 2022, satgas ini menerima 38.079 laporan masyarakat. Mereka juga tercatat melakukan 59.923 operasi tangkap tangan, dengan total 78.523 tersangka yang diamankan.

Sebanyak 14 Provinsi ditetapkan sebagai kota bebas pungli pada tahun 2022. 

“Kami laporkan hingga saat ini UPP Provinsi telah menetapkan sebagai kota bebas pungli sebanyak 14 provinsi dengan total keseluruhan sebanyak 23 kabupaten atau kota. Kemudian sejak dibentuk Satgas Saber Pungli pada tanggal 28 Oktober 2016, hingga 30 November 2022 telah menerima sebanyak 38.079 laporan atau aduan dari masyarakat,” Ujar Kasatgas Saber Pungli Komjen Agung Budi Maryoto dalam Rakernas di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, pada Selasa 13 Desember 2022, dilansir dari Detik News.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement