Dirut Perusahaan Milik Happy Hapsoro Tersangka Kasus Korupsi BTS

16 Juni 2023 10:06 WIB

Narasi TV

Penyidik membawa Muhammad Yusrizki, tersangka perkara korupsi BTS Kominfo menuju mobil tahanan di Jakarta, Kamis (15/6/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.
 
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Basis Utama Prima.
 
PT. Basis Utama Prima merupakan entitas bisnis yang kepemilikan saham mayoritasnya dimiliki Happy Hapsoro dan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Arsyad Rasjid.
 
Yusrizki yang merupakan tersangka kedelapan dalam perkara ini merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di mana Arsjad menjabat sebagai ketua umumnya.
 
Berdasarkan profil awal pendirian perusahaan yang tercatat di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani memiliki 75.924 lembar saham dengan nilai total Rp75.924.000.
 
Pemegang saham berikutnya adalah PT Mohammad Mangkuningrat yang merupakan perusahaan pribadi Arsjad Rasjid dengan kepemilikan 76 lembar saham senilai Rp76.000.
 
Sedangkan Muhammad Yusrizki Muliawan meski tercatat sebagai direktur namun bukan merupakan pemilik saham perusahaan.
 
Sebelum Yusrizki ditetapkan menjadi tersangka, Kuntadi mengatakan penyidik terlebih dahulu memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi.
 
Ia mengatakan Yusrizki merupakan Direktur Utama PT. Basis Utama Prima yang menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo.
 
Yusrizki diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi dikutip Antara, Kamis (15/6/2023).
 
Yusrizki pernah diperiksa beberapa kali sebagai pejabat di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan barang yang diduga turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.
 
Sebelumnya, dalam perkara ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
 
  • Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
  • Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
  • Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
  • Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
  • Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
  • Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Enam dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan Johnny G Plate. Keenam perkara tersebut segara akan disidangkan.
 
Sedangkan tersangka Windi Purnama masih berproses.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR