Pada tanggal 28 Agustus 2025, ribuan buruh dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Aksi ini diberi nama HOSTUM, singkatan dari “Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah”.
Rencana aksi demo ini disampaikan langsung Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
"Sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan masuk ke Jakarta aksi pada 28 Agustus tersebut. Kami ingin berjuang secara suci, anti-kekerasan, dan anti-mem-bully orang,” kata Said dalam video yang diunggah di instagram resmi Partai Buruh pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Aksi ini tidak hanya melibatkan buruh dari Jakarta, tetapi juga massa dari wilayah industri besar lain seperti Serang - Banten, Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Medan - Sumatera Utara, Banda Aceh - Aceh, Batam - Kepulauan Riau, Bandar Lampung - Lampung, Banjarmasin - Kalimantan Selatan, Pontianak - Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar - Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain.
Enam Isi Tuntutan Buruh
Salah satu tuntutan utama buruh adalah penghapusan sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja. Buruh menilai bahwa praktik outsourcing tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa jenis pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing.
Mereka menyerukan kepada pemerintah untuk mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021, yang memperbolehkan praktik tersebut secara luas, sehingga pekerja dapat menikmati perlindungan yang lebih baik.
Di samping itu, reformasi pajak menjadi isu penting yang diangkat dalam demonstrasi. Buruh meminta pemerintah untuk menaikkan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta menghapus pajak atas THR dan pesangon yang diterima pekerja.
Buruh percaya bahwa kebijakan pajak yang lebih adil akan membantu mereka dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga menciptakan daya beli yang lebih kuat.
Berikut enam tuntutan massa buruh demo 28 Agustus:
-
Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
-
Stop PHK : Bentuk Satgas PHK
-
Reformasi Pajak Perburuhan : Naikan PTKP menjadi Rp. 7.500.000,- / bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah
-
Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
-
Sahkan RUU Perampasan Aset : Berantas Korupsi
-
Revisi RUU Pemilu : Redesain Sistem Pemilu 2029.
