Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan argumentasi KPU membuat aturan tak mengizinkan publik mengakses data ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tanpa persetujuan pemilik ijazah.
Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dede menyebut dokumen yang dimiliki capres dan cawapres seharusnya bisa diakses publik. Dia heran saat KPU tak mengizinkan akses tersebut.
"Data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan, jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang," kata dia di Jakarta, Senin (15/9/2025).
"Karena orang lamar kerjaan saja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.
Dede mengatakan Komisi II DPR bakal memanggil KPU untuk mengetahui alasan mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Nanti kita tanyakan, kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau enggak dikasih lihat ya kita enggak tahu," ujar dia.
Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres tanpa izin dari pemiliknya. Salah satunya, adalah ijazah.
Daftar dokumen capres dan cawapres yang tak bisa diakses publik
Lantas apa saja dokumen yang akan dirahasiakan KPU selama lima tahun periode pemilu tersebut? 16 dokumen yang tak bisa dipublikasikan kecuali atas izin pemiliknya, mulai dari ijazah, riwayat hidup, hingga akta kelahiran. Berikut adalah 16 dokumen tersebut:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. 13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Landasan hukum keputusan KPU
Ketua KPU Afifuddin menegaskan, dasar keputusan ini dilandaskan pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam beleid tersebut, diatur informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum.
"(Juga) Didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," katanya dalam pesan singkat, Senin (15/9/2025).
Dalam menetapkan informasi yang dikecualikan dalam Keputusan KPU 731/2025, Afifuddin mengatakan, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. "Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Baca Juga:Aktor Berdarah Yahudi, Hannah Einbinder, Serukan "Free Palestine!" Saat Terima Piala Emmy Awards
Bantah lindungi Jokowi dan Gibran
Keputusan KPU ini menyulut kontroversi, lantaran Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) kini masih bersinggungan dengan isu ijazah palsu. Begitu juga dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, anak Jokowi. Gibran baru-baru ini digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal ijazahnya yang dinilai tidak memenuhi syarat karena terbitan sekolah luar negeri.
Namun, Afifuddin membantah keputusan KPU ini sebagai bentuk perlindungan data ayah dan anak tersebut. "Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami.
Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tegas dia. "Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," sambung Afif.
Sementara itu, saat ditanya apakah keputusan KPU ini dibuat untuk menanggapi isu ijazah palsu Jokowi, Afif tetap membantah. Afif menyebut, aturan ini berlaku umum untuk capres-cawapres. "Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," kata Afif.
