Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan pada 3 Oktober 2023 lalu oleh DPR memberikan ruang pada TNI/Polri untuk menduduki jabatan ASN dan sebaliknya. Hal tersebut dikhawatirkan sejumlah pihak.
Melansir Antara, diperbolehkannya anggota TNI/Polri mengisi jabatan sipil tersebut tertuang dalam pasal 20 ayat 2 UU ASN 2023. Dalam pasal tersebut, pengisian jabatan ASN oleh militer hanya diperbolehkan di instansi pusat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menjelaskan bahwa peraturan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi anggota militer, tetapi juga bagi ASN.
Menurutnya, UU terbaru tersebut memungkinkan ASN untuk menduduki jabatan di instansi militer dan kepolisian.
"Dengan UU ASN yang baru, dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN itu nanti bisa diisi. Misalnya, direktur digital di Mabes Polri, atau mungkin ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat dan seterusnya, sangat mungkin ini telah dibuka [bagi ASN]," kata Azwar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Azwar juga menekankan bahwa hal tersebut dapat terjadi selama memang ada keperluan dari institusi.
Menurutnya, UU tersebut dapat menjawab persoalan kesenjangan perkembangan karier berdasarkan prinsip meritokrasi.
Dikecam Kontras
Meskipun revisi UU ASN terbaru tidak mendapat penolakan berarti ketika dibahas di DPR, namun sejumlah pihak mengkhawatirkan keberadaan pasal resiprokal ASN, TNI, dan Polri.
Salah satunya adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Menurut Kontras, pasal tersebut justru dirasa berkebalikan dengan semangat reformasi, yakni penghapusan dwifungsi ABRI dan penguatan supremasi sipil.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menyatakan bahwa pasal tersebut justru membuka peluang kembalinya dwifungsi ABRI.
"Dalam aspek substansial, diperkenankannya TNI-Polri menduduki posisi pada ASN merupakan jalan pemerintah untuk mengembalikan hantu dwifungsi TNI-Polri sebagaimana terjadi pada zaman Orde Baru," ujar Dimas pada Jumat (6/10), dikutip dari Kompas.com.
Dimas juga mempertanyakan urgensi ditetapkannya peraturan tersebut. "Sebagai contoh, dalam pelibatan TNI dalam domain sipil, harus dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP, tidak ada yang mengatur pelibatan prajurit TNI sebagai ASN," katanya.
Koordinator Kontras tersebut juga menyatakan bahwa pasal tersebut justru akan memperparah problematika dalam kedua institusi tersebut.
"Kami pun mengkhawatirkan pendekatan keamanan dan pelibatan pasukan akan semakin masif dilakukan seiring dengan pelibatan TNI menjadi ASN di jabatan tertentu," katanya.
Bagi Kontras pasal tersebut juga akan tumpang tinding dengan aturan syarat tentara menjadi pejabat sipil.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa prajurit militer diperbolehkan menduduki jabatan sipil "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."
