Advertisement

DPR Setujui RUU Polri Disahkan Menjadi Undang-Undang, Ini Pokok-Pokok Perubahannya

09 June 2026 14:05 WIB

thumbnail-article

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Sumber: Antara.

Penulis: Desinta

Editor: Desinta

Rapat Paripurna DPR RI ke-21 pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi Undang-Undang. Rapat ini diadakan di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026), dikutip dari Antara.

Dalam forum tersebut, para anggota dewan berkumpul untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap RUU Polri setelah melalui proses pembahasan yang cukup intensif.

Persetujuan Fraksi dan Penetapan UU

Setelah laporan hasil pembahasan yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, rapat memutuskan untuk menanyakan persetujuan seluruh anggota DPR terkait pengesahan RUU Polri menjadi Undang-Undang.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada para legislator.

Pertanyaan tersebut mendapat jawaban "setuju" secara bulat dari peserta sidang. Pengesahan ini menandai komitmen DPR untuk menetapkan regulasi yang mengatur lembaga kepolisian sebagai landasan hukum yang lebih solid dan mutakhir bagi kinerja Polri.

Partisipasi Pemerintah dan Kapolri

Dalam rapat tersebut, hadir pula perwakilan dari pemerintah dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kehadiran mereka menunjukkan keterlibatan lintas lembaga dalam pembentukan regulasi ini. Pemerintah turut memberikan masukan yang penting selama pembahasan RUU Polri sehingga menghasilkan kesepakatan yang komprehensif, sekaligus mencerminkan sinergi antara DPR dan eksekutif untuk meningkatkan kualitas institusi kepolisian.

Landasan dan Tahapan Pembahasan RUU Polri

Peran Komisi III DPR dalam Pembahasan

Komisi III DPR RI memegang peran sentral dalam proses pembahasan RUU Polri. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa komisinya telah melaksanakan rangkaian rapat dengar pendapat umum sebanyak 12 kali guna menghimpun masukan dari berbagai pihak.

Rapat tingkat I yang berlangsung di kompleks parlemen mencakup diskusi mendalam yang difokuskan pada perbaikan aspek-aspek krusial dalam undang-undang kepolisian.

Pelibatan Publik dan Ahli dari Berbagai Bidang

Penting untuk dicatat bahwa proses penyusunan RUU Polri menerapkan asas partisipasi bermakna. Komisi III melakukan kunjungan ke 12 provinsi di berbagai universitas untuk menjaring opini dari akademisi, pakar ilmu hukum, kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat sipil, dan mahasiswa.

Upaya ini bertujuan agar berbagai perspektif dapat diakomodasi dan menghasilkan regulasi yang inklusif serta relevan dengan dinamika sosial masyarakat.

Penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah

Setelah dialog intensif yang berlangsung selama masa pembahasan, Panja (Panitia Kerja) RUU Polri bersama pemerintah berhasil menyelesaikan pembahasan atas 112 daftar inventarisasi masalah (DIM).

“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya,” ucap Habib.

Rincian DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, serta delapan DIM substansi baru. Penyelesaian ini menjadi tonggak keberhasilan memastikan materi RUU sudah teruji dan mengakomodasi berbagai kebutuhan dan rekomendasi.

Pokok-pokok Perubahan dalam UU Polri

Menurutu penjelasan Habib, setidaknya ada delapan pokok pembahasan dalam RUU yang telah disahkan menjadi Undang-Undang tersebut. Berikut pokok-pokok perubahan dalam UU Polri:

Transformasi Polri yang Profesional dan Transparan

RUU Polri menegaskan tujuan dan arah transformasi institusi kepolisian agar menjadi badan yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan masyarakat. Perubahan ini selaras dengan upaya modernisasi dan reformasi Polri yang terus berlanjut demi menciptakan kepercayaan publik yang tinggi.

Penguatan Pengawasan dan Teknologi Informasi

Salah satu fokus penting dalam perubahan undang-undang ini adalah penguatan fungsi pengawasan internal serta penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi yang canggih dan modern. Modernisasi ini diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas, menghadirkan proses yang lebih efisien, serta menjamin transparansi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Peraturan Usia Pensiun dan Pemberhentian Anggota

Dalam aspek sumber daya manusia, RUU Polri mengatur secara lebih ketat dan terstruktur tentang batas usia pensiun anggota Polri. Contohnya, usia pensiun tertinggi untuk perwira tinggi bintang empat diatur menjadi 60 tahun dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun berdasarkan keputusan Presiden atau sesuai kebutuhan organisasi.

Regulasi ini juga menetapkan ketentuan peralihan usia pensiun bagi anggota yang tengah memasuki usia pensiun saat UU mulai berlaku, dengan mempertimbangkan proses transisi yang adil.

Netralitas dan Pembinaan Karier Anggota

RUU Polri memberikan jaminan kejelasan mengenai netralitas dan profesionalitas kepolisian terutama dalam tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia. Penguatan sistem tersebut diharapkan memperkuat integritas anggota Polri agar bebas dari pengaruh politik sehingga mampu melaksanakan tugas secara obyektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pendidikan Berbasis Hukum Humanis dan HAM

Penguatan pendidikan anggota Polri juga menjadi salah satu pokok perubahan dalam UU baru ini. Kurikulum pendidikan Polri diarahkan untuk menginternalisasi prinsip hukum yang humanis, demokratis, dan menghormati hak asasi manusia. Pendekatan ini bertujuan membentuk anggota yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga berwawasan luas dalam menjalankan tugas kepolisian secara etis.

Peranan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

RUU Polri juga menegaskan posisi dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang semakin diperkuat dalam hal pengawasan dan pemberian masukan strategis kepada Polri. Penguatan Kompolnas diyakini akan berkontribusi dalam menjaga akuntabilitas institusi dan memastikan kepolisian tetap terarah pada prinsip-prinsip demokrasi serta hukum.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement