Puan Maharani, Ketua DPR RI, menerangkan bahwa larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam bisnis dan politik tetap dipertahankan dalam RUU TNI yang baru.
Puan menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam draf RUU TNI terkait aturan ini dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa lagi. Itu harus," ujar Puan saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPR RI itu seusai memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 terkait pengesahan RUU TNI.
Puan menekankan bahwa dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung berfokus pada tiga pasal utama.
Tiga pasal utama yang dibahas dalam RUU TNI mencakup Pasal 7 terkait operasi militer selain perang, Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI.
"Jadi, hanya tiga hal tersebut, dan tadi kami juga sudah menegaskan bahwa kami, DPR RI dan pemerintah, tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi, kemudian juga hak asasi manusia, sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional," terangnya.
Ditekankan pula bahwa TNI aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-undang TNI. Jika ingin menduduki jabatan di luar itu maka mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
"Bahkan, kalau di luar dari Pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yang prajurit TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini," jelasnya.
DPR tetap menegaskan komitmen untuk menjaga supremasi sipil dalam RUU TNI. Puan menyatakan bahwa hak-hak demokrasi dan hak asasi manusia akan dijunjung tinggi dalam konteks ini, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum domestik dan internasional.
Puan pun menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat atas kembalinya dwifungsi TNI tidak diabaikan.
"Jadi, tolong jangan ada kecurigaan, jangan salah berprasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan, kita jangan belum apa-apa berprasangka," ujarnya.
Puan memastikan bahwa draf RUU TNI yang telah disetujui akan dapat diakses oleh publik. Keterbukaan informasi ini bertujuan untuk menghindari prasangka buruk dari masyarakat terkait isi dan tujuan RUU.
Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat sebelum melakukan kritik, agar tercipta diskusi yang konstruktif dan berorientasi pada kemajuan bangsa.
"Setelah disahkan tentu saja nanti akan kami berikan apa yang sudah akan diputuskan, tetapi tadi yang seperti saya sampaikan tiga hal yang kemudian menjadi perbincangan atau kemudian hal-hal yang kemudian diisukan, dicurigai, tidak seperti yang diharapkan, insyaallah tidak akan terjadi," tuturnya.
Sebagai penutup, Ketua DPR berharap persetujuan RUU TNI dapat bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara dalam jangka panjang, dengan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.