13 September 2022 14:09 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Rapat Paripurna DPRD DKI mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dikutip Antara di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022)
Setelah pembacaan pemberhentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, pimpinan DPRD DKI kemudian menandatangani berita acara Rapat Paripurna terkait pemberhentian Anies dan Riza yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022.
Berita acara itu ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan tiga wakil ketuanya, yakni Zita Anjani, Rani Mauliani dan Khoirudin.
Penandatanganan berita acara tersebut disaksikan langsung Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
ucap Prasetio Edi Marsudi dalam sambutannya.
"Rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022," ucap Prasetio Edi Marsudi dalam sambutannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna.
DPRD DKI telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri pada 24 Maret 2022 terkait usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 yakni Gubernur dan Wakil DKI Jakarta.
Terkait dengan itu, wakil rakyat di Kebon Sirih Jakarta Pusat itu pada 30 Agustus 2022 menetapkan pada Selasa ini sebagai jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.
Pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan sebelum Anies dan Riza mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.
Sementara itu, setelah pengumuman secara resmi pemberhentian Anies dan Riza tersebut, DPRD DKI juga sedang menggodok tiga nama untuk diusulkan kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri untuk calon penjabat gubernur DKI.
Rencananya, setelah rapat paripurna ini, DPRD DKI mengadakan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menentukan tiga nama yang akan diusulkan tersebut.
Sebelumnya Edi Marsudi mengusulkan skema pemungutan suara (voting) untuk memilih tiga dari total 42 nama sebagai calon penjabat gubernur DKI.
"Ada 42 nama. Kami 'voting' siapa namanya yang terbanyak," kata Edi di Gedung DPRD DKI, Senin (12/9/2022).
Menurut dia, sembilan fraksi DPRD DKI dan lima pimpinan dewan nantinya menyetorkan masing-masing tiga orang nama sehingga total menjadi 42 nama.
Selanjutnya, tiga nama itu akan ditempatkan di dalam amplop dan diserahkan kepada Ketua DPRD DKI.
Amplop yang berisi tiga nama yang diajukan masing-masing fraksi dan lima pimpinan dewan itu akan dibuka dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Selasa (13/9).
embahas penentuan akhir tiga nama bakal calon penjabat gubernur yang diusulkan DPRD DKI.
DPRD DKI, kata dia, membahas tiga nama usulan penjabat gubernur DKI melalui proses yang panjang sebagai bentuk transparansi.
Wakil Rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu memiliki waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama lain yang diusulkan kepada Kepala Negara.
KOMENTAR
Latest Comment