Draf Revisi UU Polri, Penambahan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

29 May 2024 20:05 WIB

thumbnail-article

Sejumlah perwira tinggi Polri bersiap mengikuti upacara serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Draf Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang menjadi sorotan. Revisi ini mengusulkan penambahan batas usia pensiun bagi anggota Polri.

Dalam draf revisi tersebut, masa pensiun anggota Polri akan diperpanjang menjadi 60 tahun, dan bahkan dapat mencapai 65 tahun jika menduduki jabatan fungsional.

Ketentuan baru dalam Revisi UU Polri

Berdasarkan draf revisi UU Polri yang diterima, ketentuan baru ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b. Berikut adalah rincian ketentuannya:

  • Batas usia pensiun bagi anggota Polri 60 tahun.
  • Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional 65 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
  • Perpanjangan Usia Pensiun untuk Anggota dengan Keahlian Khusus

Selain ketentuan di atas, draf RUU Polri juga mencakup perpanjangan usia pensiun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (3), yang menyatakan bahwa usia pensiun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dapat diperpanjang hingga 62 tahun.

Perbandingan dengan UU Polri yang berlaku saat ini

Beberapa ketentuan dalam revisi ini berbeda dengan UU Polri yang berlaku saat ini. Saat ini, UU Polri menetapkan batas usia pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun. Anggota yang memiliki keahlian khusus dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.

Sementara dalam draf revisi kali ini tertulis bahwa batas pensiun bagi anggota Polri 60 tahun sedangkan bagi yang memiliki keahlian khusus hingga 62 tahun.

Pengesahan RUU Polri sebagai Usul Inisiatif DPR

Pada Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Selasa (28/5/2024), RUU Polri disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPR untuk memperbarui dan menyesuaikan regulasi yang mengatur masa pensiun anggota Polri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.

Selain RUU Polri, terdapat tiga RUU lain yang juga disahkan menjadi usul inisiatif DPR. RUU tersebut adalah:

  • RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  • RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER