Pemerintah bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengebut pengerjaan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), hanya sehari usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol/gabungan parpol pada Pileg DPRD sebelumnya, atau sebesar 20 persen kursi di DPRD.
Putusan terbaru, threshold pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai. Untuk pencalonan gubernur Jakarta, parpol hanya membutuhkan minimal 7,5 suara pada pileg sebelumnya.
Sementara itu, dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia minimum cagub-cawagub adalah 30 tahun saat pendaftaran calon.
Baru sehari putusan MK bergulir, Baleg DPR RI langsung rapat untuk menganulir. Baleg membentuk Panitia Kerja (Panja) dan melakukan revisi terhadap UU Pilkada.
Seperti apa isi dari draf Revisi UU Pilkada?
Threshold tetap 20 persen kursi
Baleg mengakali putusan MK yang melonggarkan threshold pencalonan kepala daerah dengan membuatnya hanya berlaku bagi parpol yang tak punya kursi di DPRD.
Dengan kata lain, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pada pileg tetap berlaku bagi parpol yang memiliki kursi parlemen.
Usia minimal calon kepala daerah
Selain mengakali putusan soal threshold, Baleg juga menganulir putusan MK terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
Baleg berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana ditetapkan oleh MK.
RUU Pilkada sedianya akan disahkan pagi ini (22/8/2024) melalui rapat paripurna. Namun, pengesahan ditunda karena anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum.
Terbaru, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebut RUU Pilkada tidak berlaku mengingat pengesahannya dalam rapat paripurna ditunda.
“Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru. Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK,” kata Awiek.
