Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengajukan usulan skema tarif langganan Transjakarta sebesar Rp200.000 per bulan sebagai solusi agar ongkos transportasi bagi pengguna rutin menjadi lebih terjangkau.
Pengajuan ini muncul bersamaan dengan rencana penyesuaian tarif reguler Transjakarta menjadi Rp5.000 per perjalanan. Ketua DTKJ Sugihardjo menyatakan bahwa tarif langganan ini memberi alternatif yang ekonomis bagi masyarakat yang memanfaatkan Transjakarta setiap hari kerja.
"Kita mendorong tarif langganan. Kan di luar negeri banyak tuh langganan," ujar Sugihardjo ketika ditemui seusai pelantikan pengurus DTKJ periode 2026-2029 di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Perhitungan tarif langganan didasarkan pada asumsi bahwa seorang pengguna melakukan perjalanan pulang-pergi sebanyak 25 hari kerja dalam sebulan. Dengan tarif reguler Rp5.000 untuk sekali perjalanan, total biaya perjalanan pulang-pergi per hari adalah Rp10.000, sehingga selama 25 hari kerja menjadi Rp250.000. Melalui skema langganan, DTKJ mengusulkan diberikan potongan sekitar 20 persen sehingga total tarif langganan menjadi Rp200.000 per bulan.
Selain paket langganan bulanan, DTKJ juga mempertimbangkan opsi paket mingguan dan dua mingguan. Penambahan opsi tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang tidak menggunakan transportasi umum setiap hari, atau bagi wisatawan yang ingin memanfaatkan layanan Transjakarta secara temporer. Paket langganan dengan durasi yang lebih singkat ini diharapkan tetap memberikan potongan harga namun dengan persentase diskon yang lebih rendah, misalnya sekitar 15 persen.
"Saya bilang kalau untuk bulanan memang standarnya 25, tapi bagi mereka yang neggak sampai segitu dari masukan itu dan barangkalai ada wisatawan mengenalkan juga tarif nanti yang kita usulkan untuk langganan seminggu atau dua minggu supaya lebih murah," terang Sugihardjo.
Baca Juga:PLN Dapat Tambahan Pasokan 16,8 Juta Ton Batu Bara sampai Akhir 2026, Daya Listrik Naik 5 GW
Penyesuaian Tarif Transjakarta dan Mikrotrans
Seiring dengan usulan tarif langganan, DTKJ mengajukan penyesuaian tarif reguler Transjakarta menjadi Rp5.000 per perjalanan. Tarif ini berlaku untuk semua layanan, termasuk Bus Rapid Transit (BRT), non-BRT, dan mikrotrans yang sudah terintegrasi dalam satu sistem pembayaran.
Sementara itu, usulan tarif untuk mikrotrans yang selama ini tidak berbayar atau gratis, diajukan sebesar Rp2.000 untuk perjalanan jarak dekat. Usulan ini bertujuan agar data penumpang mikrotrans dapat tercatat dengan lebih akurat dan mengurangi potensi manipulasi data penggunaan layanan. Dengan tarif tersebut, praktik tapping kartu pada mikrotrans yang sekarang dilakukan untuk pendataan dapat dilakukan dengan transparan dan valid.
Integrasi tarif antara layanan BRT, non-BRT, dan mikrotrans diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pengguna dalam menggunakan berbagai moda transportasi dalam satu sistem tarif yang sederhana dan adil. Hal ini juga akan mempermudah akses dan transfer antar moda tanpa perlu membayar tarif tambahan yang memberatkan.
