"Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Ade.

Ade menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan mulai rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-atribut ormas, dan beberapa senjata tajam.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh hukum, tidak melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain, atau pihak manapun.

"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan kepada instansi terkait, kemudian juga kepada kami, kepada Polsek, kepada Polres Jajaran, hingga Polda Metro Jaya atau bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa, 24 jam," katanya.

Ia menegaskan tidak ada ruang kepada segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah Polda Metro Jaya.

"Sehingga masyarakat jangan segan, jangan takut untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, peristiwa pidana, hingga gangguan-gangguan dari preman. Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir," tegasnya.