Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018—2023. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menggeledah rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, sosok yang selama ini dikenal sebagai pemain besar dalam industri perdagangan minyak di Indonesia.
"Yang pasti, satu bocoran. Kami menggeledah rumah Muhammad Riza Chalid," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/2).
Menurut Qohar, keterkaitan Riza Chalid dalam kasus ini merujuk pada peran putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerry merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang diduga terlibat dalam manipulasi pengadaan impor minyak.
Dugaan Keterlibatan Riza Chalid
Meski Riza Chalid belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tidak menutup kemungkinan perannya dalam skandal ini.
"Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait dengan perkara ini. Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat, tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid," ujar Qohar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di dua lokasi sejak pukul 12.00 WIB.
Dua lokasi yang digeledah adalah:
- Kantor di Lantai 20 Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
- Rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kita harapkan dengan upaya tindakan penggeledahan ini akan makin membuat terang, membuka tabir tindak pidana ini, dan membuat makin terang dan jelas," kata Harli.
Skandal Korupsi di Pertamina: Tujuh Tersangka Baru
Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Menurut penyelidikan, Muhammad Kerry Andrianto Riza menerima keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan secara curang. Salah satu bentuk manipulasi yang terungkap adalah mark-up dalam kontrak pengiriman minyak, yang dilakukan oleh Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Dampak dari praktik ini sangat besar. Negara harus mengeluarkan fee tambahan sebesar 13—15 persen dari nilai kontrak, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riza Chalid, "Saudagar Minyak" yang Kembali Tersandung
Riza Chalid bukan sosok asing dalam pusaran skandal energi di Indonesia. Pengusaha yang dijuluki "saudagar minyak" ini pernah terseret dalam kontroversi besar, termasuk kasus rekaman "Papa Minta Saham" yang melibatkan Setya Novanto dalam dugaan lobi terhadap PT Freeport Indonesia pada 2015.
Dengan nama Riza Chalid kembali mencuat dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina, banyak pihak menantikan apakah Kejagung akan menjeratnya sebagai tersangka atau hanya sebatas saksi. Sejauh ini, Kejagung masih terus mendalami keterlibatannya melalui bukti-bukti yang dikumpulkan dari penggeledahan di rumah dan kantornya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana permainan mafia migas masih mengakar dalam sistem pengadaan energi nasional. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dalam menindak semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Baca Juga:Kejagung Bongkar Modus Dugaan Korupsi di Pertamina: Ron 90 Dibayar Seharga Ron 92 Lalu Dioplos