Duit Zakat dan Infaq Dikorupsi Rp1,1 Miliar, Sekretaris Baznas Bengkulu Selatan Tersangka

2 Desember 2022 16:12 WIB

Narasi TV

Sekretaris Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan, SF ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi. ANTARA/Anggi Mayasari

Penulis: Antara

Editor: Akbar Wijaya

Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan berinisial SF ditetapkan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sebagai tersangka kasus korupsi.
 
SF diduga korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020.
 
"Berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan," kata Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi dikutip Antara saat dikonfirmasi dari Bengkulu, Jumat.
 
Ia mengatakan perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan SF, membuat Baznas Bengkulu mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

Modus

Dalam penyelidikan, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu menemukan adanya kegiatan yang digelembungkan (mark up) dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha.
 
Kemudian di bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
 
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola.
 
"Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar," ujarnya.
 
Oleh karena itu, berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sehingga SF ditetapkan sebagai tersangka.
 
Hendri menjelaskan, SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bengkulu Selatan melakukan penahanan terhadap SF selama 20 hari di rutan kelas IIB Manna sambil menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR