14 Desember 2023 15:12 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Tahukah kamu bahwa e-KTP akan digantikan dengan KTP digital atau dikenal juga dengan istilah Identitas Kependudukan Digital (IKD)? KTP digital ini nantinya bisa diaktifkan melalui aplikasi IKD. Berikut cara aktivasi dari e-KTP jadi KTP digital.
Sejauh ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi menyebut aktivasi IKD tidak bersifat wajib. Meski begitu, pemerintah menganjurkan masyarakat agar tetap melakukan aktivasi IKD.
Adanya IKD ini tidak serta merta menggantikan e-KTP. Justru keduanya bisa saling melengkapi. Mengingat tidak semua penduduk Indonesia memiliki smartphone dan terbiasa menggunakannya.
“Untuk saat ini tidak diwajibkan, tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD,” ujar Teguh pada Senin (11/12/2023), dikutip dari detikNews.
Perbedaan IKD dan e-KTP
Melansir Liputan6.com, berikut perbedaan dari e-KTP dan IKD:
e-KTP memiliki bentuk fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk foto e-KTP dan QR Code yang bisa diakses melalui smartphone.
e-KTP dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sedangkan IKD hanya perlu menggunakan smartphone saja.
e-KTP bisa disimpan di dompet, sedangkan IKD disimpan di smartphone.
Untuk menggunakan e-KTP, kamu tidak memerlukan koneksi internet. Lain halnya dengan IKD yang membutuhkan koneksi internet memadai dan sejumlah verifikasi.
Dalam beberapa kasus, e-KTP masih membutuhkan fotokopi. Berbeda dengan IKD yang tidak memerlukan fotokopi lagi.
Syarat aktivasi IKD
Berikut ini syarat aktivasi e-KTP menjadi IKD:
Cara aktivasi IKD
Setelah memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa langsung menuju ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili di KTP. Di sana, kamu akan didampingi petugas untuk aktivasi IKD. Berikut cara aktivasi IKD:
Demikian cara aktivasi dari e-KTP menjadi KTP digital atau IKD. Semoga bermanfaat!
KOMENTAR
Latest Comment