Advertisement

Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan: Sempat Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi

18 June 2026 15:54 WIB

thumbnail-article

Eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Sumber: ANTARA.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Proses eksekusi pengosongan bangunan barang milik negara Blok 15 eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026 sempat diwarnai kericuhan, hal ini lantaran massa simpatisan yang menolak eksekusi pengosongan tetap tidak mau bubar dan memilih bertahan di depan area Hotel Sultan.

Sehingga petugas mengerahkan mobil penyemprot air bertekanan tinggi (water canon) untuk membubarkan pendemo yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi melakukan aksi penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Berdasarkan pantauan awak emdia di lapangan, situasi semakin memans saat pendemo mulai melempari petugas dengan botol dan batu.

Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada beberapa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst, yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan ini adalah aset milik negara yang harus dikendalikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Putusan ini menolak gugatan PT Indobuildco terkait hak guna bangunan (HGB) di atas tanah tersebut. Pengadilan menegaskan bahwa negara adalah pemilik sah berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora.

HGB yang pernah dipegang oleh PT Indobuildco telah berakhir, sehingga mereka wajib mengosongkan seluruh kawasan tersebut. Dengan demikian, putusan ini mempunyai nilai eksekutorial yang harus dilaksanakan tanpa penundaan.

Polisi Amankan 69 Orang Pelaku Kericuhan

Dalam penanganan kericuhan tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 69 orang yang diduga pelaku kericuhan dan penghalang pelaksanaan eksekusi.

“Akibat aksi ini, lanjutnya petugas mengamankan 69 orang yang diduga mencoba mengalangi proses eksekusi dan jumlah ini kemungkinan bisa bertambah,” kata Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Selain itu, Budi Hermanto menambahkan, “total 26 petugas Polri mengalami luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi."

Kemudian seorang petugas TNI terluka di bagian pelipis, dan ada dua masyarakat sipil ada yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi.

“Saat ini, yang terluka dalam penanganan pihak medis,” tambahnya.

Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa orang-orang yang diamankan tersebut bukan merupakan karyawan eks Hotel Sultan, melainkan massa dari luar yang sengaja dimobilisasi untuk menghalangi proses eksekusi. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengidentifikasi motif dan keterlibatan mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat tidak membuat informasi ataupun isu yang liar, karena tindakan eksekusi hari ini dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement