1 April 2024 19:04 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan yang mengubah status kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib menjadi tidak wajib di sekolah.
Perubahan ini terjadi melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sekarang, Pramuka dianggap sebagai kegiatan opsional yang bisa dipilih dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.
Menurut Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbud Ristek 12/2024, keputusan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 yang sebelumnya menetapkan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," unyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbud Ristek 12/2024 tersebut.
Perubahan aturan ini secara resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024, setelah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024.
Selain Pramuka, ekstrakurikuler juga melibatkan berbagai kegiatan lain yang bertujuan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.
Adapun pengembangan ekstrakurikuler mencakup kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan jenis kegiatan, prinsip pengembangan, evaluasi, dan fungsi ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam Permendikbud Ristek 12/2024 termuat jenis ekstrakurikuler seperti:
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.
Informasi lebih lanjut mengenai aturan ekstrakurikuler dapat ditemukan di situs resmi Kemendikbudristek pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.
KOMENTAR
Latest Comment