Kominfo Geram Usai Elon Musk Melegalkan Konten Pornografi di Platform X

6 Jun 2024 19:06 WIB

thumbnail-article

Elon Musk dan logo palform X. Sumber: msnbc.com.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Elon Musk baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan dalam peraturan layanan X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, terkait dengan unggahan yang mengandung konten dewasa (NSFW).

Sebelumnya, meskipun kebijakan tidak resmi memungkinkan pengguna untuk memposting konten dewasa, aturannya tidak jelas dan seringkali dianggap abu-abu.

Kini, perubahan aturan secara resmi mengizinkan konten dewasa di platform dengan beberapa ketentuan penting.

Aturan baru tentang konten dewasa

Aturan baru yang diterapkan oleh X di bawah kepemimpinan Elon Musk, secara resmi memperbolehkan pengguna untuk memposting konten NSFW yang diproduksi secara sukarela, asalkan konten tersebut diberi label yang jelas. Kebijakan ini juga mencakup konten video dan gambar yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI).

"Kami percaya bahwa pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengkonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka. Ekspresi seksual, visual atau tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah," demikian bunyi kebijakan "konten dewasa" yang dipublikasikan di blog X, dikutip dari TechCrunch, Selasa (4/6/2024).

X mengedepankan prinsip otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas.

Namun, platform ini juga berkomitmen untuk membatasi paparan konten dewasa bagi anak-anak dan pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya.

Respon Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons perubahan kebijakan ini dengan tegas.

Budi Arie menegaskan bahwa setiap platform, termasuk X, yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi regulasi yang berlaku di negara tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan-segan untuk memblokir akses platform tersebut di Indonesia.

"Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku," ujar Budi Arie dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (6/6/2024).

Sanksi dan konsekuensi

Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, tindakan menyebarkan, mendistribusikan, atau membuat akses informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pemblokiran dan/atau denda.

Budi Arie menegaskan bahwa kebijakan X yang bertentangan dengan aturan ini akan mendapatkan konsekuensi yang sesuai.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER