Empat Pernyataan Sikap AJI Kota Sukabumi Soal Kekerasan Aparat kepada Dua Jurnalis Peliput Demonstrasi

26 Mar 2025 17:05 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi - Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja jurnalis. ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/nz/aa

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

RINGKASAN

"Mengecam kekerasan dan menghalangi tugas jurnalistik terhadap dua jurnalis saat meliput aksi. Tugas jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang."

Insiden kekerasan terhadap dua jurnalis yang tengah meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di Kota Sukabumi pada Senin (24/3) mendapat kecaman keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi. Kedua jurnalis tersebut diduga mengalami tindakan represif dari oknum personel Polri yang bertugas di Polres Sukabumi Kota.

Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi, Handi Salam, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

"Tindakan yang dilakukan oleh oknum personel Polri yang diduga bertugas di Polres Sukabumi Kota telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di mana dapat dipidana dengan kurungan penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya di Sukabumi, Selasa (25/3/2025).

Kejadian ini menimpa Andri Somantri, jurnalis media daring VisiNews, yang saat itu tengah mengambil gambar aksi mahasiswa menolak UU TNI di Jalan Ir H Djuanda. Saat melakukan peliputan, salah satu oknum anggota Polri menarik lehernya hingga tali kartu pers yang ia kenakan putus.

Tidak hanya Andri, wartawati Siti Fatimah dari Detik.com juga menjadi korban tindakan serupa. Ia mendapatkan ancaman dari seorang oknum berpangkat Bripka yang memaksanya menghapus rekaman video tindakan represif aparat terhadap dua peserta aksi yang terkepung di tengah petugas. Bahkan, oknum tersebut berusaha menyita telepon seluler Siti.

Padahal, menurut AJI Bandung, kedua jurnalis tersebut telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Pers, termasuk mengenakan kartu pers sebagai tanda pengenal resmi.

"AJI Bandung Biro Sukabumi sudah membuat empat pernyataan sikap terkait kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polri kepada dua wartawan tersebut," tegas Handi.

Handi menjelaskan bahwa empat pernyataan sikap tersebut antara lain: "Mengecam kekerasan dan menghalangi tugas jurnalistik terhadap dua jurnalis saat meliput aksi. Tugas jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang."

Kemudian, pihaknya juga "mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi Kota serta jajarannya mengusut kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers."

Selain itu, AJI Bandung Biro Sukabumi "mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers."

Terakhir, pihaknya "meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput di lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis."

Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia terus menjadi perhatian, terutama dalam momentum Hari Pers Nasional yang baru saja diperingati. AJI Bandung berharap agar aparat keamanan lebih memahami peran pers sebagai pilar demokrasi dan tidak melakukan tindakan represif yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

Sumber: Antara

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER