Enam Pemerkosa Anak Bawah Umur di Brebes Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Sudah Dewasa

19 Januari 2023 09:01 WIB

Narasi TV

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
 
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Rabu, membenarkan penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes tersebut.
 
"Benar sudah ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya dikutip Antara.
 
Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
 
Ia menjelaskan dari enam pelaku tersebut, satu di antaranya sudah dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur.
 
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga sudah memeriksa lima orang saksi.
 
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Kronologi

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.
 
Malam hari Desember 2022 lalu, WD dijemput oleh dua orang pria menggunakan sepeda motor. Ia lalu dibawa ke sebuah rumah kosong. Di sana telah menanti empat orang lainnya.
 
Mereka lalu mencekoki WD dengan minuman keras. Tak cukup di situ WD juga diperkosa bergiliran oleh enam pria tersebut.
 
Esok paginya WD diantar pulang. Ia lalu menceritakan peristiwa memilukan itu kepada sang ibu.
 
Namun pada akhir Desember 2022 sebuah LSM mempertemukan WD dan para pelaku di rumah kepala desa setempat. Keluarga pelaku maupun keluarga WD selaku korban bersepakat menempuh "jalan damai".
 
Dalam perjanjian, keluarga korban tidak akan menuntut persoalan ini ke jalur hukum dan menerima imbalan uang kompensasi dari para keluarga pelaku.
 
Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Iptu Puji Haryati dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan dalam mediasi yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.
Namun kasus ini terendus oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kota Brebes (DP3KB). Mereka kemudian mendatangi keluarga WD untuk memberikan pendampingan.
 
Pada 14 Januari 2023, Polres Brebes menerima laporan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan enam pelaku.
 
Lalu pada 17 Januari 2023 Polres Brebes Jawa Tengah mengatakan akan tetap menyelidiki kasus ini meski telah ada perjanjian antara keluarga korban dan keluarga pelaku.
 
Puji mengatakan Satreskrim Polres Brebes telah menindaklanjuti dengan mendatangi korban serta mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
 
Selain itu, menurut dia, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR