Pemangkasan anggaran adalah isu yang kian hangat dibicarakan di kalangan instansi pemerintah, khususnya di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN, Erick Thohir juga turut buka suara terkait dengan pemangkasan anggaran sesuai Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurut Erick Thohir, Kementerian BUMN akan terus menjalankan program prioritas kementerian dan bertransformasi meski terjadi efisiensi atau pemotongan anggaran.
"Saya rasa selama kita kerjanya maksimal, tidak mengedup, ya kita lakukan sebisa mungkin. Saya rasa dengan keterbatasan dana BUMN selama ini, saya gak ngeluh, kita kerja keras saja," ucap ujar Erick usai rapat koordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025. Mengutip Antara.
Di samping itu, Erick juga mengatakan hal yang terpenting saat ini terus mencari solusi tanpa terjebak pada keterbatasan anggaran.
Erick memastikan fokus Kementerian BUMN tetap pada menjalankan transformasi perusahaan-perusahaan pelat merah dan memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai target.
"Kita coba cari jalan gitu tanpa mengeluh, karena kita yang penting push bahwa kebijakannya jalan, transformasi BUMN-nya jalan," ujarnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai total anggaran yang dipangkas di Kementerian BUMN, Erick enggan berkomentar lantaran jumlah pemotongan anggaran untuk kementerian BUMN belum diputuskan.
Efisiesi Anggaran Atas Intruksi Presiden Prabowo
Seperti kita ketahui bersama Presiden Prabowo menginstruksikan oemangaksan anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Intruksi ini dipertegas dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran masing-masing, serta membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat Jumat, 14 Februari 2025.
Anggaran yang dipangkas meliputi pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk dihemat hingga 90 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen;
Selain itu ada pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen;; serta belanja lainnya 59,1 persen.