Ironisnya, para pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan dalam memerangi kejahatan ini justru terlibat aktif di dalamnya.
Seperti virus yang menyebar tanpa terlihat, transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online terus meningkat setiap tahunnya. Data PPATK pada kuartal pertama 2024, angka transaksi judi online mencapai titik yang mengerikan. Jika diakumulasikan, jumlahnya telah menembus Rp600 triliun hanya pada kuartal pertama tahun ini. Angka ini melonjak drastis dari Rp397 triliun pada 2023.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik tanpamakna. Di balik setiap rupiah yang berputar dalam transaksi judi online, terdapat kisah-kisah manusia yang terjerat dalam lingkaran setan.
Judi online, dengan segala kemudahan aksesnya, telah menjadi jerat yang tidak hanya memerangkap sendi-sendi ekonomi dan moral masyarakat, namun juga melenyapkan harapan keluarga bahkan nyawa manusia.
Rakyat Melarat karena Judi
Di Mojokerto, Jawa Timur, tragedi memilukan terjadi ketika Briptu FN, seorang polisi wanita, membakar suaminya, Briptu RDW, yang kecanduan judi online. RDW sering menggunakan uang belanja untuk berjudi, menyebabkan FN merasa sakit hati dan marah. Akibat peristiwa ini, RDW menderita luka bakar parah dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit pada 9 Juni 2024.
Di Papua, Lettu Eko Damara, seorang prajurit TNI, mengakhiri hidupnya sendiri karena terlilit utang judi online sebesar Rp819 juta. Peristiwa tragis ini terjadi di Pos Komando Taktis Komando Rayon Militer Dekai pada 27 April 2024. Eko tidak mampu menanggung beban utang yang sangat besar, yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk rekan kerja dan lembaga keuangan.
Di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, GM, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), ditemukan bunuh diri di rumahnya pada 23 Juni 2023. GM terlilit utang akibat judi online sebesar Rp16 juta. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan tak sadarkan diri oleh anaknya, nyawa GM tidak tertolong. Peristiwa ini menambah daftar panjang tragedi yang disebabkan oleh judi online.
Cerita tentang mereka yang terjerat menjadi bukti bahwa kekayaan instan yang dijanjikan melalui judi online pada kenyataannya adalah jembatan menuju kehancuran finansial dan sosial. Individu yang tergiur oleh ilusi kemenangan sesaat seringkali berakhir kehilangan lebih dari sekadar uang—mereka kehilangan martabat, relasi, dan harapan masa depan.
Ironi Wakil Rakyat Terlibat Judi Online
Ironisnya, para pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan dalam memerangi kejahatan ini justru terlibat aktif di dalamnya. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkap bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD, serta pegawai Sekretariat Jenderal, terlibat dalam aktivitas judi online.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan di hadapan anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, Rabu (26/6/2024).
Ini adalah cermin buram yang memperlihatkan betapa dalamnya kemerosotan moral telah terjadi. Pejabat yang seharusnya menjaga integritas dan menjadi pelindung rakyat, justru tenggelam dalam kubangan perjudian yang seharusnya mereka perangi. Kehadiran mereka dalam dunia perjudian online tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan penegakan hukum.
Merusak Ekonomi Negara
Namun, kisah ini tidak berhenti di sini. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Humas PPATK, mengungkap bahwa sebagian besar uang hasil judi online dilarikan ke luar negeri, mencapai nilai lebih dari Rp5 triliun. Negara-negara tujuan termasuk Thailand, Filipina, dan Kamboja. "Dari angka yang ada, banyak uang judi online dilarikan ke luar negeri, nilainya di atas Rp5 triliun," ungkap Natsir dalam diskusi daring bertajuk "Mati Melarat Karena Judi".
Dari aliran uang itu kita tahu judi online tidak hanya mempengaruhi korban secara individu, tetapi juga memiliki dampak yang merusak pada tatanan sosial-ekonomi bangsa. Ketika angka transaksi judi online meningkat, uang yang seharusnya digunakan untuk hal-hal produktif justru terhisap ke dalam mesin perjudian. Dana yang besar tersebut sering kali dialirkan ke luar negeri, menghilang dari sirkulasi ekonomi nasional dan memperparah ketimpangan ekonomi.
Dalam konteks ini, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku judi online di kalangan legislatif adalah langkah krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, memastikan bahwa tidak ada seorang pun, baik dari kalangan masyarakat kecil maupun pejabat negara, yang kebal dari konsekuensi perbuatannya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat (2), dengan tegas melarang distribusi, transmisi, dan aksesibilitas informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi bagi pelaku perjudian. Tinggal persoalannya apakah negara akan serius menjalankannya atau tidak.
Kominfo Bisa Apa?
Kominfo telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memerangi judi online, yang salah satunya adalah dengan memblokir akses ke konten perjudian di internet. Pada tahun 2024, Kominfo dilaporkan telah memblokir lebih dari 2,5 juta konten yang terkait dengan perjudian online. Langkah ini merupakan bagian dari kampanye yang lebih luas untuk membersihkan ruang digital di Indonesia dari aktivitas ilegal yang merusak masyarakat.
*Jay Akbar, produser dan jurnalis di Narasi.TV.
