Perusahaan produsen kompor gas, regulator, dan selang merek Quantum, PT Aditec Cakrawiyasa, dinyatakan pailit pada Juli 2024 lalu. Kini, Dirut PT Aditec Iwan Budi Buana beberkan fakta di balik kepailitan perusahaan tersebut.
PT Aditec Cakrawiyasa dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024 lalu. Bangkrutnya perusahaan tersebut menandai berakhirnya masa kejayaan merek yang sempat jaya pada era 90-an dan awal 2000-an tersebut.
PT Aditec Cakrawiyasa selaku produsen merek Quantum sendiri merupakan perusahaan produk alat rumah tangga yang berdiri sejak 1993.
Sejak mula didirikan, perusahaan tersebut cepat meraih kesuksesan karena mampu menghasilkan produk alat rumah tangga yang lebih murah dengan kualitas yang tak kalah dari produk Jepang.
Namun, kini perusahaan tersebut pailit dan cerita suksesnya telah karam ditimbun utang. Apa saja yang terjadi di balik bangkrutnya pabrik Quantum tersebut?
Fakta di balik bangkrutnya pabrik merek Quantum
Direktur Utama PT Aditec Cakrawiyasa Iwan Budi Buana belum lama ini menjelaskan kepada publik tentang cerita di balik bangkrutnya perusahaan yang pernah berjaya tersebut.
Menurutnya, sejumlah masalah dalam perusahaan membuat produsen kompor gas Quantum tersebut terpaksa pailit.
1. Kerugian menahun
Pada Senin (9/9) lalu, Iwan Budi Buana membeberkan alasan utama PT Aditec bangkrut. Menurutnya, bangkrutnya perusahaan tersebut dikarenakan kerugian yang terus dialami selama beberapa tahun terakhir.
Bahkan sejak 2019, Iwan menyatakan bahwa keuangan PT Aditec sudah memburuk dan membuat pihaknya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Akan tetapi, ketika dicoba untuk terus menjalankan produksi, penjualan produk Quantum tak kunjung membaik. "Kita coba jalan [lagi] pasca Covid, tapi jualan agak drop sedangkan fix cost naik terus," ujar Iwan pada Senin, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
2. Utang menumpuk
Akibat kerugian yang terus terjadi dalam beberapa tahun belakangan, perusahaan produsen regulator Quantum tersebut tertimbun utang.
Iwan menjelaskan jika pihaknya sempat beberapa kali mengajukan PKPU selain yang mereka lakukan pada 2019. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menanggulangi beban utang yang kian membengkak.
Namun, setelah beberapa kali mengajukan PKPU, pendapatan perusahaan tak kunjung membaik.
“Pasca-PKPU ada beberapa supplier mengajukan pailit ke kita, kita sudah beberapa kali PKPU, tapi sekarang ini nggak bisa nahan lagi,” kata Iwan.
Secara terpisah, Sekretaris Perwakilan Unit Kerja (PUK) Aditec Cakrawiyasa Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI Supriyoni menyebut jika dalam beberapa tahun terakhir PT Aditec memiliki tagihan yang jauh lebih besar dari aset yang dimiliki.
Ia menyatakan, jumlah tagihan yang harus dibayarkan mencapai Rp660 miliar, tetapi aset perusahaan hanya Rp100 miliar.
3. PHK massal
Iwan juga menjelaskan jika dampak kerugian yang dialami PT Aditec berimbas pada nasib para karyawannya. Dalam beberapa tahun terakhir ratusan karyawan PT Aditec mengalami PHK ketika keuangan perusahaan tersebut terus memburuk.
PT Aditec, kata Iwan, pernah memiliki karyawan mencapai 800 orang, namun perlahan jumlah tersebut turun karena PHK.
"Dulu [karyawan] sampai 700-800 orang, lalu turun ke 500-600 orang. Ekonomi lagi enggak bagus, daya beli juga turun, penjualan kita juga drop," ujarnya.
Akan tetapi, kendati sudah diputuskan pailit oleh pengadilan sejak Juli 2024 lalu, nasib para buruh korban PHK belum teratasi.
Pada Senin (9/9), ratusan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut hak 511 karyawan PT Aditec yang belum terbayarkan.
Dalam aksi tersebut, FSPMI mengajukan tiga tuntutan utama tentang pembayaran hak-hak pekerja PT Aditec dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran upah tertunggak tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp21.099.375.569 untuk 511 karyawan.
- Pembayaran kekurangan upah periode 2019-2022 sebesar Rp3.942.750.768.
- Ketiga, pembayaran kompensasi pesangon bagi 511 karyawan dengan total Rp22.795.510.420.
