Advertisement

Fakta OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terkait Dugaan Pemerasan

10 July 2026 11:34 WIB

thumbnail-article

Bupati Sukoharjo Etik Suryani usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026). Sumber: ANTARA/HO - Istimewa.

Penulis: Aprilia Kristiana

Editor: Aprilia Kristiana

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Solo Raya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut.

Bersamaan dengan Etik, empat orang lainnya juga ditangkap yang diduga terkait dengan kasus ini. Etik dibawa ke Gedung KPK  pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.37 WIB.

Setelah penangkapan, Etik Suryani menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Pemeriksaan berlangsung sejak malam hari hingga dini hari, dilaksanakan secara intensif di lantai dua Mapolresta Surakarta.

Selama pemeriksaan, sejumlah barang bukti berupa koper berwarna hijau turut diamankan. Etik sempat terlihat meninggalkan lokasi dengan menggunakan bus yang telah disiapkan oleh pihak berwajib.

Pasca pemeriksaan awal di Solo, KPK membawa Etik Suryani beserta sejumlah pihak lain ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK diberi waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Etik dan pihak lain yang diamankan dalam OTT ini.

Dugaan Tindak Pemerasan oleh Bupati Sukoharjo

Dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo berpusat pada praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Perangkat daerah yang menjadi objek diduga diperas oleh bupati tersebut untuk tujuan yang belum sepenuhnya terungkap secara publik.

Bupati Sukoharjo diduga memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk melakukan pemerasan. Dalam konteks pemerintahan daerah, mekanisme ini bisa terwujud melalui tekanan atau pengancaman yang mengakibatkan perangkat daerah menyerahkan sejumlah keuntungan tidak sah kepada bupati. 

Tindakan KPK dan Proses Hukum Awal OTT

Dalam proses OTT, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak yang diamankan, termasuk Etik Suryani. Ketentuan ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tata cara penanganan kasus pidana. 

Metode OTT yang diterapkan KPK biasanya melibatkan pengamatan dan penyidikan intensif sebelum penangkapan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka. Dalam kasus Bupati Sukoharjo, pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Surakarta dan kemudian dilanjutkan di Jakarta.

Selain Bupati Etik Suryani, KPK juga menangkap empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penangkapan terhadap beberapa pihak sekaligus menunjukkan adanya jaringan atau sistem yang berperan dalam praktik pemerasan tersebut, bukan hanya tindakan perseorangan semata.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement