Sebanyak 233 ijazah dibatalkan oleh pihak Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung. Pembatalan tersebut didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat keputusan mengenai pembatalan ini ditandatangani pada 17 Desember 2024 oleh Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik.
Pihak kampus mengidentifikasi beberapa pelanggaran prosedur akademik selama evaluasi yang dilakukan. Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Selain itu, tim EKA menemukan bahwa terdapat plagiasi dalam tugas akhir yang melebihi batas toleransi yang ditetapkan oleh institusi.
Dedy Djamaluddin Malik menjelaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan bahwa jumlah SKS yang tercatat tidak mencukupi standar minimal, yakni 144 SKS. Selain itu, ditemukan juga bahwa beberapa lulusan tidak memiliki penomoran ijazah nasional (PIN) yang seharusnya ada pada ijazah resmi.
Prosedur pengembalian ijazah
Dalam upaya memperbaiki situasi tersebut, alumni diharuskan untuk mengembalikan ijazah yang telah diterbitkan demi mendapatkan ijazah yang baru dan sah. Sebagai syarat, para lulusan yang terdampak juga diwajibkan untuk mengambil mata kuliah tambahan yang diperlukan guna memenuhi jumlah SKS yang kurang. Dedy menegaskan bahwa biaya perkuliahan untuk perbaikan ini tidak akan dibebankan kepada alumni, melainkan akan ditanggung oleh Yayasan Nurani Bangsa Bandung.
Dedy juga merinci bahwa pihak kampus telah melakukan sosialisasi terkait perubahan ini melalui pertemuan tatap muka dan sesi daring pada bulan Desember.
Respon alumni dan potensi sanksi
Sejumlah alumni telah mulai menyerahkan ijazah secara sukarela kepada Stikom Bandung. Namun, informasi mencatat bahwa dari total 233 ijazah yang dibatalkan, sebanyak 19 alumni telah mengembalikan ijazah mereka. Sementara itu, sekitar 76 ijazah masih disimpan di lembaga Stikom Bandung.
Dengan terjadinya pembatalan dan penarikan ijazah ini, Stikom Bandung kini terancam sanksi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). LLDikti mengharapkan pihak kampus dapat segera menuntaskan masalah yang diidentifikasi dalam temuan tim EKA. Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri, mengingatkan bahwa laporan dan berita acara evaluasi harus diselesaikan dan dibuktikan.
Kepala lembaga pendidikan tersebut juga menyatakan bahwa kondisi ini dapat dianggap sebagai pengalihan perhatian dari dugaan pengelolaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mungkin melibatkan pihak kampus. Pendapat ini mendapatkan perhatian terutama dari masyarakat dan alumni, yang kini berharap agar kejelasan dan keadilan dapat segera ditetapkan dalam proses pembatalan ijazah tersebut.
