Kejadian penangkapan dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Los Angeles, California, baru-baru ini menarik perhatian banyak pihak. Penangkapan dilakukan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, khususnya Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS).
Penangkapan ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah ketegangan yang sedang berlangsung di kota tersebut, terkait dengan aksi protes besar yang melibatkan banyak orang.
Terlebih di tengah situasi yang memanas akibat demonstrasi besar-besaran yang menolak kebijakan imigrasi pemerintah federal. Operasi penggerebekan berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Garment District, Westlake, dan Los Angeles Selatan.
"KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan dalam operasi tersebut dengan inisial ESS (perempuan, 53 tahun) dan CT (laki-laki, 48 tahun)," terang Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha dalam pernyataan tertulisnya Senen, 9 Juni 2025.
Berikut sederet fakta penangkapan 2 WNI tersebut
Alasan Penangkapan WNI
Alasan utama di balik penangkapan ESS dan CT adalah status imigrasi mereka yang ilegal. ESS, diketahui tidak memiliki izin tinggal yang sah, ditangkap dalam operasi tersebut.
Di sisi lain, CT, yang terlibat dalam pelanggaran hukum sebelumnya, menjadi target karena catatan kriminalnya, yang mencakup pelanggaran narkotika dan masuk ke AS tanpa melalui proses hukum yang benar.
Respon Kementerian Luar Negeri RI
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) langsung merespons kejadian ini dengan melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan bahwa kedua WNI mendapatkan pendampingan konsuler yang diperlukan.
"KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut" ucapJudha Nugraha
Kemlu juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI di Amerika Serikat untuk memastikan bahwa mereka menggunakan visa yang sah dan mematuhi peraturan setempat.
"Bagi WNI yang memiliki rencana perjalanan ke AS, agar memastikan penggunaan visa yang valid dan sesuai peruntukannya serta mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat ketibaan di bandara di AS."
Pesan ini penting agar WNI yang berada di AS dapat terhindar dari masalah hukum yang serupa. Selain itu, Kemlu menekankan bahwa setiap individu yang terlibat dalam penegakan hukum di AS tetap memiliki hak hukum yang diakui, termasuk hak untuk mendapatkan penasihat hukum dan hak untuk menghubungi perwakilan diplomatik di negara tersebut.
Kedua WNI Bukan Bagian Demontran
Meskipun penangkapan terjadi di tengah kerusuhan yang melibatkan protes terhadap kebijakan imigrasi, kedua WNI yang ditangkap tidak terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.
Informasi dari KJRI Los Angeles mengonfirmasi bahwa ESS dan CT ditangkap di rumah masing-masing. Proses penangkapan ini mengindikasikan bahwa mereka tidak berada di lokasi demonstrasi atau bentrokan dengan agen imigrasi.