26 Agustus 2022 07:08 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Ferdy Sambo menolak dipecat sebagai anggota Polri, sebelumnya Kapolri mengakui Sambo mengirim surat pengunduran diri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo atas perannya merancang skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan merekayasa kronologi penyebab kematian korban.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Sidang KKEP sekaligus Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Selain sanksi PTDH, Dofiri mengatakan Sambo juga telah dijatuhkan sanksi admistrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob. Sanksi ini sudah ia jalani selama empat hari.
"Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar," kata Dofiri.
Merespons putusan KKEP yang dijatuhkan kepadanya Sambo mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada para senior, perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, rekan Polri, yang terdampak dalam kasusnya.
"Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung," ujarnya.
Ia juga menyatakan siap untuk menjalani setiap konsekuensi hukum yang dijatuhkan.
"Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Kendati mengakui segala kesalahannya Sambo mengatakan dirinya tetap ingin mengajukan banding atas putusan KKEP. Banding ini menurutnya sesuai Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2022.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujar Sambo
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding."
Sambo tidak merinci poin banding yang ia sampaikan, namun sebelumnya Kapolri sempat membenarkan kabar bahwa Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Jika hal ini yang diinginkan Sambo, berarti ia bersedia melepas status sebagai anggota Polri namun bukan dengan cara PTDH.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menilai Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan PTDH ketimbang mengundurkan diri.
Hal ini merujuk Peraturan Polri (Perpol) Pasal 111 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan kesempatan mengundurkan diri dibolehkan apabila terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Pasal 111 ayat (2) sifatnya kumulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," kata Poengky menerangkan.
Pelanggaran Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria, dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.
Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Div Propam Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol No.7 tahun 2022 Pasal 69 Sambo masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja.
Keputusan banding ini nantinya menjadi keputusan yang bersifat final dan mengikat.
"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi.
Sambo akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan sekretatis KKEP memutuskan pengajuan banding yang diajukan.
"Apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujarnya.
Sidang etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam dengan melalui pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
Di antara para saksi itu ada yang telah berstatus sebagai tersangka seperti Bripka Ricky Rizal atau RR, tersangka Kuat Ma’ruf atau KM, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E menghadiri sidang secara daring, sedangkan Bripka RR dan KM diketahui hadir di ruang sidang.
Selain ketiga saksi tersebut, ada beberapa saksi lain yang hadir, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Lima saksi lain yang dihadirkan dari Penempatan Khusus atau Patsus Provost yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Berikutnya dua saksi lain di luar Patsus adalah Hari Nugroho atau HN dan Murbani Budi Pitono atau MB.
KOMENTAR
Latest Comment