Advertisement

Forum Purnawirawan Prajurit TNI Ajukan Surat Pemakzulan Gibran, Soroti Etika Hukum Hingga Kontroversi Akun Fufufafa

05 June 2025 14:43 WIB

thumbnail-article

Foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka Sumber: Reuters.

Penulis: Salsabila Farenza

Editor: Indra Dwi

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat resmi kepada pimpinan lembaga tinggi negara — DPR, MPR, dan DPD RI — dengan permintaan agar dilakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Surat ini ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto

  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan bahwa terdapat pijakan konstitusional yang solid dalam usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Mereka merujuk pada beberapa aturan hukum, antara lain:

  • Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

  • Pasal 4 TAP MPR RI Nomor XI/1998.

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dari Kontroversi Pencalonan MK Hingga Akun Fufufafa, Ini Isi Surat Pemakzulan Gibran

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden cacat hukum, karena didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan oleh Anwar Usman, paman Gibran sendiri. Mereka menilai bahwa keputusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas dan etika hukum.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Selain persoalan hukum, mereka juga mengkritik kapasitas Gibran sebagai wakil presiden, menyebut pengalamannya masih minim, yaitu hanya 2 tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikannya yang dinilai meragukan. 

Tak hanya itu, mereka turut menyinggung soal kontroversi akun"fufufafa" yang sempat dikaitkan oleh sejumlah warganet dengan Gibran. Akun tersebut sempat menjadi sorotan publik karena unggahannya yang berisi unsur penghinaan hingga seksual.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang pernah dilaporkan oleh akademisi Ubedilah Badrun sejak tahun 2022. Dalam kasus ini, Gibran dan Kaesang.diduga terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Sudah Sampai di Setjen DPR, Surat Akan Dipertimbangkan Dulu Urgensinya

Menanggapi surat tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa dirinya belum membaca langsung isi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

"Iya, ini kan kebetulan reses. Saya kan datang, Pak Sekjen-nya juga enggak ada. Saya pengen lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen. Jadi, belum sempat lihat surat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto menjelaskan bahwa setiap surat yang masuk akan diproses terlebih dahulu oleh Setjen DPR untuk dipertimbangkan urgensinya. Jika dianggap mendesak, maka MPR akan menggelar rapat pimpinan

“Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau dianggap penting, baru kita lakukan Rapim”, uja pria yang akrab disapa Bambang Pacul tersebut sebagaimana diwartakan dalam Kompas.com.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement