Resmi Ditetapkan sebagai Presiden-Wapres, Foto Prabowo-Gibran Mulai Diperjualbelikan

25 April 2024 15:04 WIB

Narasi TV

Pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah terlihat di Kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2024). Sumber: ANTARA

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Setelah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden dan wakil presiden, foto pigura Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai diperjualbelikan di berbagai daerah. 

Di kawasan Sriwedari Solo, kios-kios pigura telah memajang dagangan berupa foto Prabowo-Gibran dengan tulisan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Mengutip Sindonews Jateng, sebuah kios bahkan telah mulai mendapat pesanan sejak sebelum lebaran. 

Wiwik Ernawati, pemilik kios, mengaku sudah menerima sekitar 300 pesanan foto pigura Prabowo-Gibran dari berbagai daerah seperti Purwodadi, Boyolali, Yogyakarta dan Klaten. Menurutnya, kebanyakan pesanan berasal dari sekolah-sekolah. 

Wiwik mematok foto Prabowo-Gibran berpigura ukuran A4 seharga Rp75 ribu. Sementara itu, foto berukuran A3+ dihargai Rp150 ribu sepasang. 

Di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, sejumlah lapak pedagang poster dan lukisan bahkan telah mulai memajang foto pigura Prabowo-Gibran sejak awal April. 

Mengutip Antara, foto presiden dan wakil presiden periode 2024—2029 itu dijual mulai harga Rp300 ribu per satu set. 

Pemandangan serupa dijumpai di pusat perajin bingkai di Pasar Tengah, Bandar Lampung. Banyak penjual bingkai yang telah mempersiapkan foto berpigura pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres dalam berbagai ukuran.

“Kan hari ini telah resmi menang, hari ini saya sudah mulai jual foto Pak Prabowo dan Mas Gibran,” ungkap salah satu pedagang, Helmi Elmi Santika, pada Rabu (24/4/2024) sebagaimana dikutip dari Detik Sumbagsel

Foto Prabowo-Gibran dijualnya dalam berbagai ukuran mulai dari 10r seharga Rp15 ribu, 24r seharga Rp75 ribu, hingga 20r seharga Rp150 ribu.

KPU tetapkan Prabowo-Gibran menang

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih dalam Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024).

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud. 

MK menyatakan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”, termasuk tuduhan abuse of power yang dilakukan Jokowi dalam menggunakan APBN untuk menyalurkan dana Bantuan sosial (bansos) dengan tujuan memengaruhi hasil pemilu. 

Begitu pula dengan dalil soal nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk dukungan untuk memenangkan Prabowo-Gibran. 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR