Advertisement

Gaji KPPS Pilkada 2024 Ditetapkan, Berapa Besarannya?

25 November 2024 13:37 WIB

thumbnail-article

Pelantikan KPPS Pilkada 2024, masa kerja KPPS Pilkada 2024, gaji KPPS Pilkada 2024. Anggota KPU Salatiga Jalal Pambudi melantik 2.107 anggota KPPS untuk Pilkada 2024, Kamis (7/11/2024)(KOMPAS.com/Dian Ade Permana) .

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Kitin Aprilia

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPPS memiliki tanggung jawab vital dalam memastikan pemungutan suara berlangsung dengan baik dan transparan. Tugas utama mereka meliputi pengumuman dan penyerahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi peserta pemilu, serta melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mereka juga bertanggung jawab untuk menyusun berita acara hasil penghitungan suara dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.

KPPS diharuskan untuk menjaga keamanan kotak suara serta melakukan penanganan apabila terdapat temuan atau laporan yang membutuhkan perhatian selama pemungutan suara. Dengan demikian, integritas dan keamanan proses pemilihan terjamin.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah ditetapkan dengan besaran gaji yang berbeda tergantung pada masing-masing jabatan.

Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp900.000 per bulan. Anggota KPPS, yang berjumlah enam orang untuk setiap kelompok, mendapatkan gaji sebesar Rp850.000 per bulan. Selain itu, petugas keamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dikenal sebagai Satlinmas, akan menerima gaji sebesar Rp650.000. Penetapan gaji ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan kesejahteraan petugas selama masa tugas mereka.

Tak hanya mendapatkan gaji seperti yang dijelaskan di atas, untuk mendukung pelaksanaan tugas, anggota KPPS akan menerima sejumlah fasilitas. Salah satunya adalah penyediaan konsumsi selama mereka bertugas di TPS. Selain itu, KPPS juga akan diberikan Alat Pelindung Diri (APD) untuk memastikan keselamatan saat menjalankan tugas mereka.

Pemerintah juga telah menyediakan santunan bagi anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja. Santunan yang disediakan mencapai Rp36.000.000 untuk kasus meninggal, Rp30.800.000 untuk cacat permanen, Rp16.500.000 untuk luka berat, dan Rp8.250.000 untuk luka sedang. Pembiayaan pemakaman juga akan disiapkan sebesar Rp10.000.000. Langkah ini diambil untuk menghargai jasa dan pengorbanan petugas yang terlibat dalam proses demokrasi.

Masa kerja KPPS Pilkada 2024

Masa kerja KPPS Pilkada 2024 ditetapkan berlangsung dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Proses pelantikan anggota KPPS sendiri dilaksanakan pada 7 November, setelah melalui tahapan seleksi dan pembentukan. Total masa tugas mereka adalah sekitar satu bulan, lama masa mereka akan menjalankan berbagai tugas terkait pemungutan suara, termasuk periode yang mencakup waktu sebelum dan sesudah hari pemungutan suara.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement