Rincian Gaji PNS 2024 dari Golongan I Sampai IV

2 April 2024 12:04 WIB

Narasi TV

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel pertama awal tahun di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024). Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Gaji PNS Tahun 2024 berdasarkan pernyataan dari pemerintah terkait upah untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, serta PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mengalami kenaikan.

Disampaikan bahwa kenaikan upah untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK sekitar 8 persen dari jumlah upah pokok sebelumnya. Perihal kenaikan upah ASN 2024, sudah diterbitkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dapat dijadikan referensi dalam pelaksanaan penyesuaian upah pokok ASN pada tahun ini.

BKN merilis Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Upah Pokok Pegawai Negeri Sipil Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Upah Pokok Pegawai Negeri Sipil Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Upah Pegawai Negeri Sipil ke dalam Upah Pokok Pegawai Negeri Sipil Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Upah Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, dijelaskan bahwa penyesuaian upah pokok PNS dilakukan berdasarkan masa kerja pada golongan masing-masing hingga tanggal 31 Desember 2023.

Rincian upah PNS pada tahun 2024

Rincian upah PNS 2024 Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut adalah daftar penyesuaian upah pokok PNS untuk tahun 2024 sesuai dengan golongan mereka:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Demikianlah rincian upah PNS pada tahun 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Informasi mengenai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 dapat diakses melalui tautan ini.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR