Advertisement

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai 22 Juni 2026, Simak Jadwal dan Lokasi Lengkapnya

22 June 2026 07:55 WIB

thumbnail-article

Ruas jalan ganjil genap Jakarta yang terhubung gerbang tol Sumber: kompas.com.

Penulis: Ely Alwiyah

Editor: Ely Alwiyah

Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama DKI Jakarta mulai tanggal 22-26 Juni 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi terutama pada jam-jam sibuk, saat masyarakat sedang beraktivitas dan berangkat bekerja.

Adapun jam operasional ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Penerapan aturan ganjil genap ditujukan khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih. Hal ini berarti mobil pribadi dan kendaraan sejenis harus menyesuaikan nomor pelat kendaraannya dengan kebijakan ganjil genap yang berlaku.

Jadwal Operasional dan Mekanisme Pelaksanaan

Mekanisme pelaksanaan aturan ini mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal kalender yang berlaku pada hari tersebut.

Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor yang berakhiran angka ganjil yang diperbolehkan melintas di jalan yang diterapkan ganjil genap. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan nomor akhir genap yang dapat melintas. Sistem ini secara rutin diterapkan setiap hari selama masa pemberlakuan guna menciptakan ritme lalu lintas yang lebih teratur.

Mekanisme ini juga mengharuskan pengendara untuk lebih cermat mengatur jadwal perjalanan dan perencanaan penggunaan kendaraan mereka sehari-hari agar tidak terkena aturan pembatasan tersebut.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap memiliki risiko dikenakan sanksi berupa tilang. Besaran denda maksimal yang dapat diterapkan mencapai Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Daftar Lokasi Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap

Pemberlakuan aturan ganjil genap ini tidak berlaku di seluruh wilayah Jakarta, melainkan hanya pada 25 ruas jalan utama yang rentan kemacetan dan strategis untuk mengatur alur kendaraan. Berikut ruas-ruas jalan yang menjadi fokus penerapan aturan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S Parman

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan D.I Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A. Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan untuk sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement