Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama DKI Jakarta mulai tanggal 22-26 Juni 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi terutama pada jam-jam sibuk, saat masyarakat sedang beraktivitas dan berangkat bekerja.
Adapun jam operasional ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Penerapan aturan ganjil genap ditujukan khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih. Hal ini berarti mobil pribadi dan kendaraan sejenis harus menyesuaikan nomor pelat kendaraannya dengan kebijakan ganjil genap yang berlaku.
Jadwal Operasional dan Mekanisme Pelaksanaan
Mekanisme pelaksanaan aturan ini mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal kalender yang berlaku pada hari tersebut.
Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor yang berakhiran angka ganjil yang diperbolehkan melintas di jalan yang diterapkan ganjil genap. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan nomor akhir genap yang dapat melintas. Sistem ini secara rutin diterapkan setiap hari selama masa pemberlakuan guna menciptakan ritme lalu lintas yang lebih teratur.
Mekanisme ini juga mengharuskan pengendara untuk lebih cermat mengatur jadwal perjalanan dan perencanaan penggunaan kendaraan mereka sehari-hari agar tidak terkena aturan pembatasan tersebut.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap memiliki risiko dikenakan sanksi berupa tilang. Besaran denda maksimal yang dapat diterapkan mencapai Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Daftar Lokasi Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Pemberlakuan aturan ganjil genap ini tidak berlaku di seluruh wilayah Jakarta, melainkan hanya pada 25 ruas jalan utama yang rentan kemacetan dan strategis untuk mengatur alur kendaraan. Berikut ruas-ruas jalan yang menjadi fokus penerapan aturan ganjil genap:
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S Parman
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan D.I Pandjaitan
-
Jalan Jenderal A. Yani
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan untuk sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari
