2 Oktober 2022 17:10 WIB
Penulis: Akbar Wijaya
Editor: Frendy
Korban meninggal dunia dan luka akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur usai laga Malang FC kontra Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam terus bertambah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo mengatakan per Ahad (2/10/2022) petang, jumlah korban meninggal dunia setidaknya telah mencapai 130 orang.
Selain itu jumlah korban luka juga bertambah menjadi 191 orang.
Sejumlah pihak beranggapan tragedi ini tidak perlu terjadi, andai saja polisi selaku penanggung jawab keamanan, bersikap profesional merespons kekecewaan para suporter Malang FC, usai tim mereka dikalahkan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.
Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Polri yang menuai kritik, terkait penggunaan gas air mata ke arah suporter di dalam tribun stadion, saat menghalau mereka turun ke lapangan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam jumpa pers di Kabupaten Malang Jawa Timur mengakui penggunaan gas air mata oleh anak buahnya yang membuat para suporter akhirnya bergerombol ke pintu keluar stadion.
"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," kata Nico dikutip Antara, Sabtu (1/10/2022).
Ketua Umum Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengemukakan bahwa paparan gas air mata dalam konsentrasi tinggi bisa berisiko memicu kematian.
"Risiko kematian bisa terjadi bila menghirup dalam konsentrasi tinggi," katanya dikutip Antara.
Ia mengatakan efek gas air mata pada saluran napas menyebabkan iritasi pada saluran hidung, tenggorokan, hingga saluran napas bawah.
Efek yang terjadi, kata Dwi, gejala dari hidung berair, rasa terbakar di hidung dan tenggorokan, batuk, dahak, nyeri dada, hingga sesak napas.
Sementara itu, Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan bahwa paparan gas air mata dalam ruang tertutup dan berdosis tinggi, berisiko memicu dampak kronik berkepanjangan pada penderita.
"Walaupun dampak utama gas air mata adalah dampak akut yang segera timbul, ternyata pada keadaan tertentu dapat terjadi dampak kronik berkepanjangan," kata Tjandra Yoga Aditama dikutip Antara, Minggu (2/10/2022).
Ia mengatakan gas air mata mengandung beberapa bahan kimia berupa chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA), dan dibenzoxazepine (CR).
Zat-zat kimia tersebut dapat menimbulkan dampak pada kulit, mata, dan paru, serta saluran napas.
"Gejala akutnya di paru dan saluran napas dapat berupa dada berat, batuk, tenggorokan seperti tercekik, batuk, hingga sesak pada saluran napas,” katanya.
"Pada keadaan tertentu, dapat terjadi gawat napas atau respiratory distress."
Dampak gas air mata di paru, kata Tjandra, bisa memicu kasus pernapasan akut hingga gagal napas, khususnya pada penderita penyakit asma atau Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).
Tjandra, yang juga Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini mengatakan selain di saluran napas, gejala lain adalah rasa terbakar di mata, mulut dan hidung.
"Lalu dapat juga berupa pandangan kabur dan kesulitan menelan. Juga dapat terjadi semacam luka bakar kimiawi dan reaksi alergi," ujarnya.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai penggunaan gas air mata dan cara polisi menangani massa di Stadion Kanjuruhan tidak sesuai prosedur dan melanggar bermacam aturan.
“Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan, dan saling bertabrakan,” kata Isnur dalam keterangan tertulis dikutip Antara di Jakarta, Ahad (2/10/2022).
Isnur mengatakan penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian bukan saja melanggar aturan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19, tapi juga melanggar sejumlah Peraturan Kapolri.
1. Peraturan Kapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa.
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara.
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Isnur menegaskan YLBHI mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, khususnya Implementasi Prinsip HAM Polri.
Lebih lanjut, YLBHI mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.
"Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas," katanya.
Mantan Ketua Umum PSSI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengkritik penggunaan gas air mata oleh polisi saat menangani massa di Stadion Kanjuruhan. Sebab gas air mata sudah jelas dilarang digunakan oleh FIFA.
"Larangan penggunaan gas air mata itu telah diatur FIFA dan tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan. Jelas ditulis: Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata LaNyalla dikutip Antara, Minggu (2/10/2022).
LaNyalla menilai penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan sehingga ratusan orang berdesakan ingin keluar dari tribun yang kemudian membuat korban berjatuhan.
LaNyalla juga menilai tragedi Kanjuruhan membuktikan lemahnya koordinasi. Padahal sebelum match, pasti ada rakor pengamanan antara Panpel dengan Kepolisian.
"Entah apa alasan yang membuat polisi menembakkan gas air mata ke tribun, sehingga membuat kepanikan massal," kata LaNyalla yang sedang kunjungan kerja di Jawa Timur.
KOMENTAR
Latest Comment