Saat Gibran Bilang Tak Mungkin Jadi Cawapres PDI Perjuangan, Apa Alasannya?

3 Agustus 2023 14:08 WIB

Narasi TV

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Kader PDI Perjuangan yang juga Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan dirinya tidak mungkin menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang diusung partainya pada Pemilu 2024.
 
"Nggak mungkin, wis tak jawab (sudah saya jawab)," katanya dikutip Antara di Solo, Kamis (3/8/2023).
 
Gibran juga mengomentari pernyataan salah satu politikus PDI Perjuangan Deddy Sitorus yang menilai dirinya belum tegas menolak isu menjadi cawapres, padahal menurut Gibran ia sudah memberikan sikap sejak dulu.
 
"Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?)," katanya.
 
Sementara itu, terkait dengan keinginan partai lain yang ingin mengusung Gibran sebagai cawapres, ia mengaku masih ingin fokus di Solo.
 
"Saya fokus di Solo dulu saja. Ya terima kasih, saya fokus di Solo dulu," katanya.
 
Sedangkan mengenai adanya sinyal setuju dari DPR terkait perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Gibran enggan menanggapi.
 
"Saya nggak mengikuti berita itu ya. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa)," katanya.
 
Ia juga mengaku tidak terlalu memikirkan adanya gugatan tersebut.
 
"Beritanya saja saya nggak mengikuti," katanya.
 
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 

Projo Klaim Jokowi Tak Ingin Gibran Jadi Cawapres

 
Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi sebelumnya menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) enggan jika Gibran yang merupakan putra sulungnya menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
 
Budi mengatakan hal ini lantaran menurut Jokowi Gibran baru menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pada Februari 2021.
 
“Pak Jokowi saya tanya, Pak Prabowo sama Gibran gimana? ‘Jangan lah, Gibran baru dua tahun (jadi wali kota)’,” kata Budi di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).
 
Budi menambahkan bahwa berdasarkan konstitusi yang berlaku, usia Gibran belum pula memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal capres atau cawapres.
 
"Ada juga di beberapa daerah di Musra mengusulkan Mas Gibran sebagai wapres ya, cuma kan satu, konstitusi tidak memungkinkan," katanya.
 
Meskipun, lanjut dia, saat ini ada pihak yang tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan batas usia minimal capres-cawapres.
 
“Cuma kan apakah disetujui? Belum dong, belum putusan. Kalau belum putusan, kita pakai yang masih berlaku saja sekarang,” ujarnya.
 
Di sisi lain, Budi menganggap bahwa pertemuan antara Gibran dengan Prabowo di Surakarta pada Jumat (19/5) bukanlah suatu permasalahan.
 
"Ya, enggak apa-apa lah orang mau ketemu masa dilarang. Pertemuan itu oke saja masa dilarang. Enggak ada masalah," ucapnya.
 
Pembicaraan di publik terkait kedekatan Gibran dengan Prabowo mencuat sejak pertemuan kedua tokoh politik itu di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (19/5) malam.

Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR