Partai Golkar menegaskan mereka tidak memiliki keterkaitan dengan masalah hukum yang menimpa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menyatakan bahwa kasus ini merupakan masalah pribadi Ridwan Kamil dan bukan urusan partai.
"Ya kita kan belum tahu ya terkait dengan apa, kemarin kan hanya BJB, tapi BJB ini kasusnya kasus yang mana kan kita tidak tahu," ujar Adies dikutip Antara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/3).
Lebih lanjut, Adies menjelaskan bahwa Golkar tidak mengetahui secara detail aktivitas yang dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, Ridwan Kamil baru bergabung dengan Partai Golkar setelah menyelesaikan masa jabatannya.
"Baru periode ini beliau masuk di salah satu ketua, jadi memang koordinasi-koordinasi kita belum begitu intens, karena beliau adalah hitungannya masih kader baru," kata Adies, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Meskipun demikian, ia menyebut bahwa badan hukum Partai Golkar akan menjalin komunikasi dengan Ridwan Kamil untuk memahami duduk perkaranya.
Kronologi Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil
Penyelidikan kasus dugaan korupsi BJB memasuki babak baru ketika penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya penggeledahan tersebut, meskipun belum mengungkap secara rinci hasilnya.
Ridwan Kamil sendiri mengonfirmasi bahwa rumahnya telah didatangi penyidik KPK.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi," ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya, Senin (10/3).
Meski demikian, mantan gubernur dua periode itu menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.
KPK Dalami Dugaan Korupsi BJB
KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa mereka tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa timnya telah menerbitkan surat penyidikan sejak Rabu (5/3) sebagai dasar hukum untuk menindaklanjuti perkara ini.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
KPK juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun, hingga kini, KPK belum mengungkapkan identitas mereka secara resmi.
"Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3).
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun angka pasti masih dalam proses penghitungan.
Sementara itu, penyelidikan terhadap kasus BJB masih terus berkembang, dengan KPK mengumpulkan bukti dari berbagai sumber. Selain rumah Ridwan Kamil, sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, juga telah digeledah untuk mencari dokumen dan barang bukti yang relevan dengan perkara ini.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai konstruksi kasus ini, peran para tersangka, dan potensi keterlibatan pihak lain, seiring dengan proses hukum yang terus bergulir.